Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besaran Insentif dan Santunan Tenaga Medis Covid-19

6 Mei 2020 | 6.5.20 WIB Last Updated 2020-05-06T02:45:30Z
Suasana vicon dinas kesehatan, Kominfo dan medis dengan Kemenkes RI di Balaikota Pariaman, Selasa (5/5)
Pariaman - Menteri Kesehatan akan memberikan insentif dan santunan bagi tenaga medis yang berada di garis depan melawan wabah Covid-19 di Indonesia.

Bahkan Menteri Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pemberian  dalam SK Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir mengatakan dalam video conference dengan seluruh jajaran dinas kesehatan di Indonesia yang ditengok wartawan di Balaikota Pariaman, Selasa (5/5), mengatakan SK Menkes sebagai acuan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan terkait dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Besaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya untuk dokter spesialis Rp 15 juta per OB, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang tiap bulan (OB), bidan dan perawat Rp 7,5 juta per OB, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per OB.

Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

"Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19," tuturnya.

Selanjutnya kriteria santunan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19, meliputi:

1. Rumah Sakit :

a. Rumah sakit terdiri atas rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.

b. Rumah sakit milik pemerintah pusat termasuk rumah sakit milik TNI/Polri atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
3. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
6. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ia berharap, pedoman itu mendukung upaya penanganan COVID-19 di Indonesia serta mampu meningkatkan motivasi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Implementasi pedoman ini memerlukan peran serta, kerjasama, dan komitmen dari semua pihak terkait mulai dari pemerintah, pemerintah daerah di seluruh tingkatan administrasi, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sehingga insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan," pungkasnya. (Fadli/OLP)
×
Berita Terbaru Update