Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bos Travel Umrah Safinatun Pariaman Ditangkap Polisi Setelah 1 Tahun DPO

27 Agustus 2019 | 27.8.19 WIB Last Updated 2019-08-27T07:32:51Z
Kapolres Pariaman hadirkan tersangka saat gelar jumpa pers. Foto: Nanda
Pariaman - Setelah DPO selama satu tahun, pelarian Direktur PT Safinatun Najah Salsabil, Beti Afnita, tersangka kasus penipuan perjalanan umrah di Kota Pariaman, akhirnya terhenti.
 

Beti Afnita masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun yang lalu ini. Ia diamankan personil Polres Pariaman di sekitaranTeluk Jambe, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat pada Selasa (20/8) lalu.
 

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo dengan berapa orang personil Sat Reskrim Polres Pariaman.
 

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengungkapkan tersangka menghilang sebelum dilimpahkannya perkara ke penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman (Kejari) Pariaman.
 

Penyidik menetapkan tersangka pada bulan Oktober 2018 silam. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari Pariaman.

"Berkas perkaranya sudah lengkap. Namun saat hendak kita hadapkan dengan penyidik kejaksaan, tersangka sudah tidak ada di tempat," ungkapnya, Selasa (27/8).

Pihaknya mengaku kesulitan melacak posisi tersangka yang kerap berpindah-pindah. Beberapa tempat pernah ditinggali tersangka.
 

"Kami lacak dan posisi terakhirnya diketahui, pada akhirnya berhasil diamankan," ulasnya.
          
Kasus dugaan penipuan perjalanan berawal dari laporan sejumlah korban calon jemaah umrah PT Safinatun Najah Salsabil pada 22 Mei 2018 silam.
 

Alwis Ilyas, kuasa hukum korban kasus penipuan mengapresiasi penangkapan tersangka yang dilakukan Polres Pariaman. Awalnya korban yang berjumlah ratusan orang itu, hampir pesimis kasus tersebut dapat diselesaikan.
 

"Setelah kita cek bahwa berkas perkaranya lengkap. Para korban mulai lega, mereka yakin kasus tersebut bisa terungkap," katanya.

Kata dia, para korban akan menggugat tersangka dan perusahaannya dalam ranah perdata terhadap aset milik korban dan perusahaan.

Paradi, salah seorang korban mengaku harus kehilangan uang puluhan juta setelah batal berangkat umrah. Ia dan istri mendaftar melalui PT. Safinatun Najah Salsabil dengan membayar Rp 21 juta per orang.


"Namun tidak kunjung diberangkatkan. Ada sempat akan diberangkatkan kembali, namun kita cari-cari dia (tersangka) tidak bertemu," katanya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update