Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Mark Up Tiket DPRD Padangpariaman, Kejari Tetapkan 2 Terangka Periksa 25 Saksi

22 Juni 2019 | 22.6.19 WIB Last Updated 2019-06-22T05:27:10Z
Kasi Pidsus Taufik (berbaju putih) dan Kasi Intel Reynol berbaju batik. Foto: Nanda
Pariaman - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up tiket pesawat perjalanan dinas yang terjadi di DPRD Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2012-2013.

Dari keselurahan saksi yang telah diperiksa, sebagian merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman periode 2009-2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Taufik menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang lebih saksi lain dalam perkara ini. 

"Baru separuh dari total saksi yang telah kita periksa. Separuhnya lagi akan kita lanjutkan dalam waktu dekat," jelasnya di Pariaman, Jumat (21/6) siang.

Taufik mengaku belum selesainya pemeriksaan seluruh saksi disebabkan adanya saksi yang belum memenuhi undangan panggilan karena berbagai alasan.

Belum selesainya pemeriksaan seluruh saksi berimbas pada keterlambatan pemeriksaan tersangka yang sebelumnya telah dijadwalkan.

"Makanya kami jadwal ulang pemeriksaan saksi-saksi. Selesai seluruh saksi, kami akan periksa dua orang tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mark up tiket pesawat perjalanan dinas yang terjadi di DPRD Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2012-2013. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019 yang lalu. 

Kedua tersangka yakni NDN dan RT. NDN merupakan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman perempuan periode 2014-2019. Sementara RT merupakan agen penjual tiket pesawat. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update