Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Suhatri Bur Dihentikan Bawaslu

12 Maret 2019 | 12.3.19 WIB Last Updated 2019-03-12T14:49:47Z

Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman menghentikan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur.

Penghentian penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ditetapkan, setelah Bawaslu melakukan rapat pleno, Selasa (12/3). 

"Sebelum menetapkan penghentian penanganan dugaan pelanggaran, kami Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Padangpariman dalam sidang pembahasan kedua menyimpulkan bahwa unsur disangkakan dilanggar tidak terpenuhi," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq.

Menurut Anton, kegiatan maulid dan penyampaikan kata sambutan oleh Suhatri Bur tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. 

Anton merinci, pasal 1 ayat ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri.

"Unsur kegiatan kampanyenya tidak terpenuhi, karena dari klarifikasi yang dilakukan baik rekaman video, keterangan terlapor dan saksi tidak ada tindakan terlapor meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi, program," katanya merinci.

Dilanjutkannya, dugaan pelanggaran itu juga tidak memenuhi unsur dalam pasal 547 tentang tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu pada masa kampanye. 

Setelah menetapkan penghentian penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman langsung mengirimkan status penghentian penanganan dugaan pelanggaran kepada terlapor.

"Hasil pembahasannya tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Tidak ada surat ataupun keputusan yang dilakukan terlapor menguntungkan peserta pemilu," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update