Foto: Nanda |
Hal itu diungkapkan Suhatri Bur saat menanggapi perihal penghentian penanganan perkara dugaan pelanggaraan dirinya, Selasa (12/3) malam.
"Panwas harus memahami lagi aturan pemilu agar tidak salah bertindak di lapangan. Jangan asal jadikan temuan," katanya.
Ia kembali menegaskan apa yang dia sampaikan pada saat peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid di daerah Kecamatan Nan Sabaris pada 11 Februari 2019, bukanlah kegiatan kampanye.
Kegiatan tersebut hanya memperkenalkan tokoh masyarakar yang hadir dalam peringatan maulid kala itu. Tidak ada ajakan memilih peserta pemilu tertentu.
"Apa yang saya lakukan hanya memsosialisasikan teknis pemilu. Bukan kampanye, tidak ada unsur mengajak atau citra diri di situ," katanya.
Suhatri Bur tidak mempersoalkan proses penanganan dugaan pelanggaran yang dialamatkan padanya. Kehadiran dirinya memenuhi undangan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, merupakan pendidikan bagi warga untuk patuh terhadap hukum.
Mantan Ketua KPU Padangpariaman ini mengaku, dihentikannya penanganan dugaan pelanggaran, membuat dirinya dapat fokus melakukan tugas kepala daerah.
"Saya ingin memberikan contoh bahwa kita harus taat hukum. Siapapun kita, harus menjunjung hukum. Setelah ini selesai, kita bisa fokus ngurus daerah juga," pungkasnya. (Nanda)