Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tukang Ojek di Campago Cabuli Bocah 9 Tahun

15 Februari 2019 | 15.2.19 WIB Last Updated 2019-02-15T14:30:25Z
Foto: Istimewa/Muhardi Koto/Nanda
Campago - Tidak kuat menahan nafsu, seorang tukang ojek pangkalan nekat mencabuli bocah perempuan di semak-semak di Nagari Campango, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. 

Pelaku adalah RD alias Uwan, 44 tahun ditangkap personil Satreskrim Polres Pariaman di rumahnya di Bukik Caliak Nagari Campango, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman pada Kamis (14/2) sore. 

Pelaku yang merupakan orang sumando itu, tega mencabuli korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) 9 tahun, warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman. 

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada Senin (11/2) yang lalu. Kejadian tersebut berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek menawarkan korban untuk diantar pulang ke rumah. Korban yang bersama dua orang siswi lainnya akhirnya bersedia diantar tersangka. 

Namun setelah dua orang siswi lainnya diantarkan ke rumah, korban rupanya tidak diantarkan langsung pulang. 

Bukannya berbelok ke arah rumah korban, tersangka justru memutar kendaraannya ke Bukik Caliak, tempat tersangka mencabuli korban. Di sana korban diturunkan dan diajak ke semak-semak untuk melihat monyet. Korban percaya dan ikut dengan tersangka.

Menurut Andry, korban sempat menangis saat tersangka melakukan perbuatan tersebut. Tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatannya kepada korban.

"Saat tiba TKP, tersangka memaksa menanggalkan pakaian korban kemudian melakukan perbutan cabul kepada korban," jelasnya, Jumat (15/2) siang.

Usai melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka mengantarkan korban, namun tidak sampai depan rumah. Korban diturunkan sekitar 20 meter dari rumah korban.

"Setelah menerima laporan orangtua korban, kita lakukan penyelidikan dan didukung bukti yang cukup dan hasil visum, tersangka kita amankan," 
sebut Kapolres.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara sesuai pasal 81 ayat 1  dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update