Foto: Nanda |
Keempat pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Dari empat pelaku tersebut tiga paket kecil sabu dengan berat total 2 gram, alat hisab dan sejumlah barang bukti diamankan.
Pelaku tersebut masing-masing, YR, 40 tahun, warga Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan PG, 22 tahun, warga Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Keduanya diamankan pada 9 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di rumah tersangka YR. Dari keduanya 1 paket kecil sabu, dua unit telpon dan sejumlah barang bukti lainnya. Keduanya ditangkap usai menggelar pesta sabu.
Sebelas hari berselang, Polres Pariaman kembali meringkus satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku tersebut adalah S alias I, 20 tahun, warga Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Pelaku diamankan sedang melakukan transaksi.
Sayang, dalam penangkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil kabur. Pelaku yang kabur telah diketahui identitasnya, kini dalam pengejaran aparat. Dari S alias I, satu paket kecil narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya disita aparat.
Awal Februari 2019, Polres Pariaman kembali meringkus seorang perempuan muda, pelaku penyalahgunaan narkoba yang menghuni sebuah kontrakan di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Pelaku adalah M, 38 tahun, warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
M berprofesi sebagai biduan orgen tunggal diamankan bersama satu paket kecil sabu, alat hisab sabu dan bungkus plastik klip bening.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan dalam keterangan persnya di Polres Pariaman, Jumat (15/2) menyebut narkotika jenis sabu yang digunakan oleh keempat tersangka juga berasal dari pemasok yang berbeda. Ada yang dikirim dari daerah Pekanbaru, Riau dan sejumlah daerah lain di Pulau Sumatera.
"Kita akan kejar pemasoknya juga. Sudah kita kantongi identitasnya, kita akan dalami dan lakukan kerjasama dengan lintas Polres," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka merupakan pemain baru. Belum ada catatan keterlibatan tersangka dalam kasus lain. Andry mengatakan empat pelaku merupakan hasil pengungkapan awal tahun yang dilakukan jajaran Polres Pariaman.
Pengungkapan juga didukung oleh informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Banyak pengungkapan yang kita lakukan diawali oleh laporan yang disampaikan masyarakat," pungkasnya.
Keempat tersangka terancam hukuman kurungan 4-20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 114 ayat jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika.
Terpisah, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengapresiasi pegungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Polres Pariaman dalam waktu kurang dua bulan tersebut.
Upaya penindakan yang saat ini digencarkan tidak akan mencapai hasil maksimal, jika tidak didukung oleh masyarakat Kota Pariaman.
"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sampaikan saja kepada pihak kepolisian, akan ditindaklanjuti," kata dia.
Pemerintah Kota Pariaman, kata dia terus mengupayakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan sosialisasi menyentuh seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi tentang bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba sangat komplek, bukan hanya merusak fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba menimbulkan dalam sosial yang lebih luas.
"Jika penggunanya telah masuk fase kecanduan dan ketergantungan, mereka akan mengupayakan segala cara mendapatkan narkoba ini. Jika tidak ada uang untuk membeli, barang-barang di rumah yang dijual. Jika tidak ada lagi yang mau dijual, mulai mencuri. Malah pengedar narkoba tersebut awalnya adalah pecandu, mereka mengedarkan hanya dengan upah untuk mendapatkan narkoba," kata dia.
Mardison yang juga Ketua BNK Kota Pariaman menyebut Pemko Pariaman juga mengupayakan pembentukan BNNK Pariaman yang juga memiliki fungsi penindakan peredaran narkoba. Pemerintah saat ini, kata dia sedang mengajukan ke BNN Pusat agar BNNK ada di Kota Pariaman.
"Kita berharap secepatnya ada, agar upaya penindakan dapat kita perluas. Nanti ini akan sangat mendukung upaya penindakan yang dilakukan kepolisian," pungkasnya. (Nanda)