Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp132,81 miliar dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Defisit tersebut muncul karena rencana belanja daerah sebesar Rp672,52 miliar lebih tinggi dibandingkan proyeksi pendapatan sebesar Rp539,71 miliar.
Postur RAPBD 2027 itu disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman di ruang sidang utama DPRD, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (5/11/2026).
Dalam nota penjelasan wali kota, Mulyadi menyebutkan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp539.714.823.249. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp63.272.051.160.
PAD terdiri atas pajak daerah Rp24,63 miliar, retribusi Rp18,18 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp10,28 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp10,17 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp672.528.797.260,95. Komponen terbesar adalah belanja operasi senilai Rp547,83 miliar, termasuk belanja pegawai sebesar Rp359,71 miliar dan belanja barang serta jasa Rp179,99 miliar. Belanja hibah dialokasikan Rp7,79 miliar.
Pemerintah juga menganggarkan belanja tidak terduga Rp2 miliar dan belanja transfer Rp74,44 miliar. Belanja transfer tersebut terdiri atas bagi hasil Rp2,94 miliar dan bantuan keuangan Rp71,49 miliar.
Untuk menutup defisit Rp132,81 miliar, Pemko Pariaman memproyeksikan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan jumlah yang sama. Dengan skema tersebut, SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan nol rupiah.
Mulyadi mengatakan penyampaian nota penjelasan merupakan bagian dari tahapan penyusunan RAPBD sesuai pedoman pengelolaan dan penyusunan anggaran daerah.
Ia berharap keterbatasan keuangan daerah tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim bersama Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar dan jajaran pejabat Pemko Pariaman. (*)