Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penuhi Syarat Formil, Bawaslu Proses Satulagi Anggota KPU Pariaman

21 Februari 2019 | 21.2.19 WIB Last Updated 2019-02-21T12:48:44Z
Ketua Bawaslu Pariaman Riswan. Foto: Nanda
Pariaman - Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor kordiv teknis KPU Kota Pariaman, Syufli dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah dilengkapi dengan identitas pelapor, terlapor, saksi, kronologis dugaan pelanggaran dan alat bukti.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menuturkan jika pihaknya telah meregister laporan pelanggaran pemilu untuk dilakukan pengkajian, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Syaratnya telah terpenuhi, kami lanjutkan dengan melakukan kajian awal," ujarnya di Pariaman, Kamis (21/2).

Menurutnya, Bawaslu Kota Pariaman telah menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak termasuk pelapor, terlapor dan pihak lan.

Dalam kajian itu, pihkanya bakal mengundang sejumlah pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.

"Minggu depan kami akan lakukan klarifikasi, semuanya telah terjadwal," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update