![]() |
Ketua Bawaslu Pariaman Riswan. Foto: Nanda |
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah dilengkapi dengan identitas pelapor, terlapor, saksi, kronologis dugaan pelanggaran dan alat bukti.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menuturkan jika pihaknya telah meregister laporan pelanggaran pemilu untuk dilakukan pengkajian, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Syaratnya telah terpenuhi, kami lanjutkan dengan melakukan kajian awal," ujarnya di Pariaman, Kamis (21/2).
Menurutnya, Bawaslu Kota Pariaman telah menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak termasuk pelapor, terlapor dan pihak lan.
Dalam kajian itu, pihkanya bakal mengundang sejumlah pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
"Minggu depan kami akan lakukan klarifikasi, semuanya telah terjadwal," pungkasnya. (Nanda)