Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Akhirnya DKPP-kan Ketua KPU Abrar Azis

21 Februari 2019 | 21.2.19 WIB Last Updated 2019-02-21T11:01:46Z
Foto: Nanda
Pariaman - Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis memasuki babak baru.

Usai melakukan kajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman akhirnya meneruskan kajian dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis terkait pertemuan dengan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak yang dilaporkan pada 30 Januari 2019 silam.
       
Bawaslu Kota Pariaman juga telah memberitahukan perkembangan dugaan pelanggaran kode etik itu kepada publik melalui pemberitahuan resmi yang ditempelkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Rabu (20/2).

Hasil kajian tersebut menyimpulkan diduga Abrar Azis telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, seperti yang diatur pada pasal 8 huruf b, pasal 14 huruf c dan pasal 15 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. 

"Kita sudah selesai melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Status penanganan laporan tersebut, telah kami teruskan ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Kamis (21/2).

Bawaslu Kota Pariaman, katanya  menyerahkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada DKPP.

"Keputusannya ada di DKPP, kami menunggu saja," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update