Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masuki Masa Reses, DPRD Padangpariaman Diingatkan Bawaslu Potensi Pidana

24 Januari 2019 | 24.1.19 WIB Last Updated 2019-01-24T14:01:16Z
Foto: Nanda
Pariaman - Memasuki masa reses anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman memperingatkan anggota DPRD yang mencalon pada pemilu 2019 agar tidak menjadikan reses sebagai ajang kampanye.
         
Masa reses anggota DPRD dimulai pada hari ini dan berakhir pada 31 Januari 2019 mendatang. Turun ke daerah pemilihan masing-masing, menjemput aspirasi.
         
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq menilai jika masa reses anggota DPRD tersebut dinilai rawan disalahgunakan sebagai ajang kampanye karena bersamaan dengan tahapan masa kampanye pemilu 2019.
        
"Apalagi, 40 anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman, DPRD Provinsi Sumatera Barat dan mencalon di DPR RI," kata dia saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Padangpariaman, Kamis (24/1).
        
Ia mengatakan tindakan anggota DPRD jika menggunakan kegiatan reses untuk kampanye, melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h. Sementara itu sanksi hukuman bagi pelanggar tidak main-main, sesuai pasal 521 UU 7 tahun 2017, pelanggaran tersebut terancam sanksinya 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
       
"Sanksnya komulatif 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," rinci dia.
        
Bawaslu telah mensosialisasikan kepada DPRD tentang larangan adanya aktivitas kampanye pada kegiatan reses yang menggunakan fasilitas dan keuangan negara itu.
       
"Sebagai upaya pencegahan kita sampaikan kepada dewan. Nanti tidak ada anggota dewan yang melanggar," pungkasnya.
        
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Nusir mengatakan, kegiatan reses sering ditafsirkan sebagai kegiatan kampanye yang dilakukan calon petahana. Anggapan seperti itu diamini oleh sebahagian kompetitor lain yang tidak memahami aturan tentang kegiatan reses.
       
"Nanti juga ada pemberian uang pengganti transportasi kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses itu, oleh orang atau calon kompetitor yang tidak paham dianggap sebagai "money politic". Padahal dianggarkan dan harus diberikan," kata dia.
        
Ia memastikan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman bebas dari praktik kampanye. Reses awal tahun 2019 ini seperti kegiatan sebelumnya, murni untuk menyaring aspirasi dan usulan pemerintah untuk pembangunan.
       
"Kita menampung aspirasi masyarakat, apa isinya kita akan bahas bersama eksekutif," pungkasnya.
        
Sementara itu, praktisi media sekaligus pengamat politik Pariaman, Oyong Liza Piliang mengatakan kegiatan reses merupakan keuntungan bagi calon petahana. Reses menjadi momentum sosialisasi anggota dewan yang indentitasnya melekat sebagai calon pada pemilu 2019.
       
"Itu modal politik petahana. Orang tau dia kembali mencalon, tanpa disebut sebagai calonpun masyarakat tahu itu. Meski tidak ada pesan politik di reses, pesan politiknya tetap sampai," kata dia. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update