Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perlukah Tradisi Bajapuik Piaman Diperdakan Untuk Tepis Isu Komersialisasi Lelaki?

21 November 2018 | 21.11.18 WIB Last Updated 2018-11-21T03:31:47Z

Pariaman - Mahasiswa program doktor Universitas Dipenogoro, Semarang Provinsi Jawa Tengah, mengangkat tradisi "kawin bajapuik" Pariaman dalam penelitian disertasinya.

Untuk memperdalam kajian tersebut, dilakukan diskusi tentang perlindungan perkawinan bajapuik di Pariaman Provinsi Sumatera Barat bertajuk Menghadapi Dampak Negatif Globalisasi. 

Dalam diskusi itu, beragam pandangan mencuat. Salah satunya wacana perlunya perlindungan kawin bajapuik ini dalam bentuk perlindungan kearifan lokal melalui peraturan daerah. Wacana regulasi tersebut juga ditujukan untuk menyamakan pemaknaan terhadap hal yang terkaitan dengan tradisi kawin bajapuik yang lazim dilakukan di Pariaman.

Kawin bajapuik merupakan tradisi dalam prosesi perkawinan di Pariaman sebab status suami sebagai "urang sumando" atau pendatang. Prosesi bajapuik ini, diwujudkan dalam bentuk pemberian dalam bentuk uang ataupun barang kepada laki-laki dari pihak perempuan yang dikenal sebagai "uang jamputan" dan "agiah jalang".

Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Priyaldi mengatakan, tradisi kawin bajapuik merupakan kearifan lokal Pariaman yang harus dilestarikan. Pelestarian dapat dilakukan salah satunya dengan pemberdayaan lembaga ninik mamak agar kearifian lokal tersebut dapat dilanjutkan kepada generasi berikutnya.

"Sebab jika tidak dilindungi kearifan lokal itu melalui peran ninik mamak atau melalui produk hukum, kearifan lokal tersebut akan tergerus oleh zaman," ujarnya.

Lebih khusus, Priyaldi menyebut Perda yang diwacanakan yang melindungi tradisi kawin bajapuik, hanya mengatur sebatas keberlangsungan tradisi kawin bajapuik agar dapat dilaksanakan terus menerus.

Menurutnya, perlindungan kearifan lokal bukan uang jemputan saja, karena uang jemputan itu adalah kesepakatan keluarga saja. Sedangkan proses tradisi kawin bajapuik itu adalah hukum normatif di nagari sebagai bentuk hukum normatif "adat salingka nagari".

Menurutnya, Perda tidak melulu bermuatan tentang sanksi hukum. Ada pula aturan yang bersifat melindungi, seperti wacana Perda perlindungan tradisi "kawin bajapuik".

"Seperti yang dirancang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman yang telah menyusun regulasi perlindungan kebudayaan daerah, termasuk tradisi perwakinan di Pariaman mulai dari prosesi "maresek" hingga proses malam "bacampiang," ulasnya.

Ia mengatakan pembuatan regulasi tradisi kawin bajapuik tidak perlu mengatur tentang besaran uang dan dilakukannya pembayaran "uang jamputan" karena prosesi tersebut merupakan kesepakatan ninik mamak. 

"Perdanya perlu dibuat untuk mencegah agar jangan ada komersialisasi laki-laki di Pariaman," lanjutnya.    

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pariaman, Mulyadi mengatakan tradisi "kawin bajapuik", "uang japutan" perlu dilindungi melalui Perda.

"Yang kita lindungi bukan uang jemputannya, tapi tradisi kawin bajapuik dan uang japutan. Ini substansinya," ujar politisi PPP Kota Pariaman.

Menurutnya, Perda perlu mengatur agar tidak ada multi makna terhadap kawin bapajuik, uang japutan seperti saat ini banyak istilah muncul. Selain itu, minimnya pengetahuan generasi muda yang tidak paham dengan tradisi kawin bapajuik, dikuatirkan akan menganggap tradisi yang telah turun temurun tersebut sebagai suatu yang tidak penting.

"Dengan Perda tersebut, ada makna tunggal. Kita kuatir, anak muda yang tidak memahami makna tradisi ini suatu saat akan menganggap tradisi ini tidak penting dan akan tergerus zaman. Sehingga perlu dilakukan perlindungan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kota Pariaman, M Nur mengatakan, jika tradisi kawin bajapuk dan uang jamputan dan prosesi perwakinan di Pariaman tidak bertentangan dengan hukum pernikahan dalam Islam.

"Tidak ada pembahasan uang jamputan dalam Islam secara detil, karenanya hal tersebut termasuk dalam fiqh kontemporer atau fiqh Islam diluar secara umum," kata mantan Ketua DPD KNPI Kota Pariaman itu.

Menurutnya, tradisi uang jamputan dalam proses kawin bajapuik di Pariaman merupakan kesepakatan antara ninik mamak pihak laki-laki dan perempuan yang disekapati sebelum pernikahan. Kesepatan tersebut tidak masuk sebagai syarat pernikahan. 

"Kesepakatan tersebut dibuat jauh sebelum dilangsungkannya pernikahan. Kesepakatan itulah yang dikenal dengan nikah ninik mamak. Menurut saya, itu tidak ada singgunganya, antara nikah syari dengan ninik mamak atau tradisi japutan ini," pungkasnya.

Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan tradisi "kawin bapajuik" yang unik adalah aset Pariaman. Perlindungan tradisi "kawin bajapuik" perlu dilindungan agar tradisi tersebut tidak hilang tergerus waktu.

"Bagaimana cara untuk perlindungan terhadap tradisi ini kita mintakan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya ninik mamak dan tokoh adat. Regulasinya bisa kita sepakati, namun yang jelas semangatnya untuk melindungi tradisi "kawin bajapuik"," ujarnya.

Tradisi kawin bajapuik dengan seluruh rangkaian prosesinya yang unik, dapat menjadi daya tarik wisata di Kota Pariaman. Menghadirkan keorisinilan tradisi tersebut, akan mengundang wisatawan menyaksikan dan mempelajari tradisi tersebut.

"Tradisi adat yang unik dan orisinil sebenarnya adalah potensi wisata. Banyak orang datang ke Bali, bukan hanya untuk melihat keindahan alamnya tapi ada adat dan tradisi yang unik disana. Kita bisa optimalkan tradisi ini untuk kemajuan wisata dengan penegasan tidak merubah keorisinilan tradisi," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update