Pariaman - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan pengedar dan pembeli narkoba di dua lokasi terpisah di kecamatan Sungai Geringging dan kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (20/11).
Dua orang tersangka masing-masing, AS alias B, 25 tahun, warga Sungai Dandang Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
AS diamankan di rumahnya usai membeli narkoba jenis shabu-shabu. Dari tersangka AS alias B diamankan satu paket kecil shabu-shabu siap dikonsumsi dalam plastik kecil.
"Sudah banyak laporan tentang aktivitas penyalahgunaan oleh tersangka. Namun baru sekarang dapat kita amankan," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan di Mapolres Pariaman, Rabu (21/11).
Usai mengamankan tersangka AS, tim opsional Polres Pariaman mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni RP, 24 tahun, warga Ladang Rimbo Kecamatan Sungai Geringging. RP merupakan pemasok shabu-shabu kepada AS.
Dari tersangka RP, tim opsional juga amankan 1 paket kecil shabu-shabu, 45 plastik kecil pembungkus shabu-shabu, telpon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.022.000,-
Pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pamasuk barang utama dilakukan. Diduga penangkapan kedua tersangka telah tersebar luas, pemasok shabu-shabu yang telah diketahui identitasnya berhasil kabur.
"Keduanya kita kenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Nanda)