Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Tertibkan APK Pemilu 2019

15 Oktober 2018 | 15.10.18 WIB Last Updated 2018-10-15T14:13:06Z

Pariaman - Tim gabungan mulai membersihkan alat sosialisasi kampanye seperti baliho, spanduk dan dalam bentuk lain yang tidak sesuai dengan aturan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Serentak 2019.

Pembersihan APK yang diturunkan, dimulai dari jalan utama hingga ke desa-desa di Kota Pariaman. Pembersihan masih akan terus dilakukan, jika Bawaslu Kota Pariaman masih menemukan alat sosialisasi yang melanggar ketentuan.

97 tanda gambar yang terdiri dari 24 lembar baliho, 71 lembar spanduk dan 2 lembar poster dibersihkan tim gabungan dalam penertiban gabungan itu.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menegaskan jika alat peraga yang boleh dipasang hanyalah APK dengan desain dan titik pemasangan yang telah disahkan oleh KPU.
   
Selain yang dicetak dan dipasang oleh KPU, masing-masing partai politik maupun calon legislatif, juga diizinkan menambah alat peraga kampanye namun terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KPU.

"Peserta pemilu yang mencetak APK tambahan, harus dikoordinasi kan dengan KPU dan jumlahnyapun juga dibatasi maksimal 10 lembar," katanya.

Tahapan kampanye Pemilu derentak 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 silam. Tahapan kampanye berakhir saat akan memasuki masa tenang pada 13 April 2019 mendatang.

Sebelum melakukan penertiban gabungan hari ini, Bawaslu Kota Pariaman telah mengirimkan imbauan kepada parpol dan calon agar membersihkan bahan sosialisasinya.

"Kami telah imbau agar parpol dan calon membersihkan bahan sosialisasinya sebelum pembersihan hari ini," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update