Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mediasi Parpol dengan KPU Padangpariaman berlangsung Alot

25 Agustus 2018 | 25.8.18 WIB Last Updated 2018-08-25T00:46:54Z

Sintoga - Mediasi pada sidang sangketa proses pemilu antara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan KPU Padangpariaman atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Padangpariaman, melahirkan sejumlah kesepakatan.
      
Namun, Bawaslu Padangpariaman enggan membeberkan kesepakatan yang tercapai pada mediasi kedua itu.
      
Kesepakatan dicapai pada sidang mediasi kedua yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Jumat (24/8). Mediasi hari ini berlangsung alot, dimulai pukul 15.00 wib hingga 19.00 Wib.
      
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin mengatakan, beberapa kesepakatan didapatkan dalam mediasi yang kedua kali itu. Dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, sangeta proses  tidak lanjut ke tingkat adjudifikasi.
      
"Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, sangketa proses hanya sampai tahap mediasi. Kami akan melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dan keputusan Bawaslu Pariaman terhadap hasil mediasi yang dilaksanakan. Namun apa saja materi kesepakatannya belum bisa kita sampaikan hari ini, karena mediasi bersifat tertutup. Namun kami akan sampaikan keputusannya nanti," jelasnya.
      
Sementara itu, pihaknya telah melaksanakan sidang adjudifikasi permohonan sangketa proses penetapan DCS dengan dua pemohon, yakni Partai Nasdem dan PSI. Partai Nasdem telah dilaksanakan sidang adjudifikasi tahap pertama dengan agenda membacakan materi pokok sangketa dari pemohon, sekaligus mendengarkan tanggapan dari KPU, Selasa (23/8) silam.
      
"Sedangkan adjudifikasi dengan pemohon PSI akan dilaksanakan pada pekan depan," pungkasnya.
       
Sangketa proses pemilu 2019 di Padangpariaman disebabkan adanya sejumlah bacaleg dari 3 parpol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak termasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman pada pemilu 2019.

×
Berita Terbaru Update