Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman: Wajib KTP Terdata di SIAK Bisa Masuk Daftar DPT Pilkada

17 April 2018 | 17.4.18 WIB Last Updated 2018-04-17T12:32:41Z
KPU Pariaman dan Panwaslu hearing dengan Disdukcapil Kota Pariaman. Foto/Nanda
Air Santok ----- Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Alfiandri Zaharmi mengatakan, wajib KTP yang terdata pada Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dapat didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Wajib KTP ini tetap didaftarkan dalam DPT meskipun belum melakukan perekaman data. Penetapan DPT, dijadwalkan pada 19 April 2018 di Aula Hotel Almadinah, Kota Pariaman.

Menurut Alfiandri, sesuai dengan surat Mendagri Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tertanggal 6 April 2018, wajib KTP yang akan diinputkan kedalam DPT harus disertai dengan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil Kota Pariaman yang menegaskan jika wajib KTP akan didaftarkan, benar terdata pada SIAK.

"Ada 907 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman data. Namun datanya ada pada SIAK. Sesuai dengan surat Mendagri, Disdukcapil Kota Pariaman dapat menerbitkan suket bersifat kolektif untuk kita inputkan dalam DPT," jelas Alfiandri usai rapat koordinasi terkait data pemilih Formulir AC KWK pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018, Selasa (17/4).

Menurut Alfiandri, suket itu diterbitkan hanya bagi wajib KTP berstatus pemilih pemula, yakni berusia 17 tahun pada November 2017 atau akan berusia 17 tahun pada 26 Juni 2018. Sedangkan bagi wajib KTP yang non pemilih pemula yang terdaftar pada SIAK, tidak dapat diterbitkan suketnya dan akan dicoret dari DPT.

"Wajib KTP non pemilih pemula yang datanya ada pada SIAK tetap kami hapus dari DPT. Namun jika setelah penetapan DPT mereka melakukan perekaman data, dapat mencoblos menggunakan KTP Elektronik. Selain itu, KPU juga akan mencoret data pemilih yang duplikat, pemilih pindah domisili," pungkasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman, Syafirman melalui Adminstrator Data Base Disdukcapil Kota Pariaman, Parida, mengatakan bahwa pemilih pada Pilkada Kota Pariaman tidak banyak menggunakan suket. Pasalnya, kini masyarakat yang melakukan perekaman data, langsung mendapatkan KTP Elektroniknya.

"Penerbitan suket adalah sebagai pengganti KTP. Suket diterbitkan karena blanko KTP tidak mencukupi. Blanko saat ini telah tersedia, bagi yang telah melakukan perekam bisa menggunakan KTP untuk memilih. Namun untuk wajib KTP yang berstatus pemilih pemula dapat kita terbitkan suketnya secara kolektif untuk keperluan pendaftaran pada DPT," jelasnya.

Pihaknya, telah menurunkan 2 tim perekaman data KTP Elektronik ke desa dan kelurahan di Kota Pariaman untuk mengoptimalkan perekaman data pemilih. Tim ini pun akan terus melakukan perekaman hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara.

"Perekam data sebarnya tidak lama. Yang menjadi kendala adalah kesadaran masyarakat yang rendah akan pentingnya perekaman KTP Elektronik ini," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update