Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Persoalan Tanah Sering Tunda Pembangunan

20 Maret 2018 | 20.3.18 WIB Last Updated 2018-03-20T14:39:50Z
Mukhlis Rahman beri sambutan pada Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum/Foto/Nanda
Pariaman ----- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, UU No  2 Tahun 2012  tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, harus dipahami segenap OPD demi pelayanan kepada publik.

"Dengan adanya sosialisasi yang kita gelar hari ini diharapkan tersosialisasikan dengan baik, terciptanya persamaan presepsi dalam memahami undang-undang tersebut beserta turunanya," kata Mukhlis di Pariaman, Selasa (20/3).

Ia mengatakan, pengadaan tanah merupakan proses kunci mengawali pembangunan insfrastruktur. Namun pelaksanaan pengadaan tanah dirasakan masih memiliki kendala dan kekurangan dalam tatanan implementasinya.

Ia meminta kepada masing-masing OPD untuk mengetahui dengan jelas tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Hal ini kadang mengakibatkan tertundanya pembangunan infrastruktur, yang pada akhirnya menciptakan dampak lain seperti penolakan masyarakat dan eskalasi harga," jelasnya.

Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum digelar Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman. Sosialisasi diikuti oleh OPD, camat, kepala desa, kepala sekolah SMP dan SD se-Kota Pariaman.

Narasumber yang hadir Sekretaris Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Alen Saputra dan Disperkimtan Provinsi Sumbar, Darmansyah. (Juned/OLP)
×
Berita Terbaru Update