Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Item Ini Bisa Gagalkan Kemenangan Paslon di Pilkada Pariaman

22 Maret 2018 | 22.3.18 WIB Last Updated 2018-03-24T16:01:19Z
Komisioner KPU paparkan materi bimbingan teknis di hadapan audiens. Foto/Nanda
Padang ----- Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Pariaman, Aisyah, mengatakan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018, dapat didiskualifikasi jika tidak taat melaporkan dana kampanye.

Menurut Aisyah, ada dua item yang dapat menjadi penyebab KPU mendiskualifikasi pasangan calon sebagai peserta. Pertama, keterlambatan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas akhir waktu pada 24 Juni 2018 pukul 18.00 WIB.

"Dengan keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan LPPDK yang berujung sanksi diskualifikasi dan secara langsung akan membatalkan hasil perolehan suara paslon, sekalipun paslon itu menang," ujarnya saat bimtek pelaporan dana kampanye bagi tim pemenangan paslon walikota dan wakil walikota Pariaman di Padang, Kamis (22/3).

Selain itu, paslon juga terkena sanksi diskualifikasi, apabila penerimaan dan pengeluaran dana kampenye masing-masing paslon melebihi limit batas atas yang ditetapkan KPU Kota Pariaman, yakni sebesar Rp4,2 miliar.

Aisyah kembali menegaskan, dalam melaporkan penerimaan, tim harus merinci tiga sumber penerimaan baik yang berupa uang, barang ataupun jasa yang diterima pada rentang waktu 19 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.

"Sumbangan dalam bentuk jasa juga harus dilaporkan juga. Misalnya, dalam kampanye terbuka ada artis yang tampil tapi dia tidak dibayar atau dalam kata lain. Itu harus dilaporkan dengan cara dinilai dengan uang atau tarif penampilan artis tersebut," kata dia lagi.

Menurut Aisyah, ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman telah menyerahkan Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 14 Februari 2018.

Dalam waktu dekat, tim kampanye pasangan calon akan menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kota Pariaman pada tanggal 19 April 2018 paling lambat pukul 18.00 WIB. Selanjutnya laporan itu akan diperiksa oleh KPU Kota Pariaman pada tanggal 20 April 2018.

"Dilanjutkan dengan pengumuman LPSDK paslon oleh KPU Kota Pariaman melalui media pada 21 April 2018. Nanti laporan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update