Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jika Mardison Ditetapkan KPU, Palu DPRD Sementara Akan Diketok Syafinal Akbar

3 Januari 2018 | 3.1.18 WIB Last Updated 2018-01-03T04:48:13Z
Syafinal Akbar (empat dari kanan) sementara alkan jadi pemegang palu DPRD jika Mardison Mahyuddin ditetapkan sebagai calon wakil walikota oleh KPU Pariaman. Foto/istimewa
Pariaman ----- Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin telah menyiapkan surat pernyataan siap mundur sebagai anggota DPRD Kota Pariaman setelah ditetapkan sebagai calon wakil walikota Pariaman oleh KPU Kota Pariaman.

"Surat kesedian mundur telah kita siapkan dan akan diserahkan tanggal 8 Januari 2018, atau saat Genius Umar-Mardison Mahyuddin mendaftar ke KPU Kota Pariaman," ungkap Mardison, Rabu (3/1) di Pariaman.

Ia menyebut pengunduran dirinya tersebut akan dibarengi dengan penggantian antar waktu dan pemilihan ketua DPRD yang merupakan hak fraksi Golkar.

Mekanisme pemilihan ketua DPRD dari fraksi Golkar, sebut Mardison, telah ada mekanismenya. Calon ketua yang akan dipilih harus loyal kepada partai, memiliki kapabilitas, integritas dan memahami kinerja dewan dengan baik.

"Tentu orang yang berkompeten dan melalui mekanisme partai, sebab jabatan ketua DPRD merupakan representasi rakyat dan DPRD," sambungnya.

Mardison mengatakan, jika dirinya ditetapkan sebagai calon dalam Pilwako Pariaman 2018, fraksi Golkar nantinya akan diisi oleh empat orang kader, yakni Ali Bakri, Faisal, Live Iswar dan M Yasin dari PKS. Tiga di antara nama tersebut merupakan kader Golkar, yang nantinya akan menggantikan Mardison sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman.

Komisioner KPU Kota Pariaman Indra Jaya senada mengungkapkan. Ia menyebut surat pernyataan siap mundur dari anggota DPRD merupakan syarat wajib pendaftaran sebagai paslon ke KPU.

"Bersifat mutlak dan tidak bisa ditarik kembali," ujarnya melalui sambungan telepon.

Saat bapaslon ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota, imbuh Indra Jaya, maka sejak itulah calon tersebut dinyatakan berhenti sebagai anggota dewan.

"Pengumuman penetapan calon tanggal 12 Februari, dan hari itu jika yang bersangkutan lolos verifikasi, maka otomatis berhenti sebagai anggota DPRD," jelasnya.

Seandainya Mardison pada akhirnya ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Pariaman, pimpinan DPRD sementara akan dijabat oleh Syafinal Akbar dari fraksi Nasdem.

Syafinal sendiri menyatakan kesiapannya menjadi ketua sementara dalam menjalankan setiap tugas dewan hingga pelantikan dua orang pimpinan DPRD lainnya.

"DPRD adalah lembaga kolektif dan kolegial. Meski pimpinan hanya satu orang, tidak ada masalah secara administrasi ketatanegaraan dalam setiap pengambilan keputusan dewan. Karena setiap keputusan dewan itu melalui persetujuan bersama," kata Syafinal.

Sebagai pemegang palu DPRD, ungkap Syafinal, bukan berarti secara administratif ia merupakan Ketua DPRD.

"Sifatnya pimpinan DPRD, bukan Ketua DPRD. Jadi kalau kita ada tandatangan, atas nama pimpinan dewan oleh wakil ketua DPRD," jelasnya. (OLP)
×
Berita Terbaru Update