Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman Belum Terima Kelengkapan Dokumen Parpol Peserta Pemilu

9 Oktober 2017 | 9.10.17 WIB Last Updated 2017-10-09T14:08:03Z

Santok --- Koordinator divisi hukum KPU Kota Pariaman Aisyah mengatakan, hingga saat ini belum ada partai politik di kota Pariaman yang menyerahkan dokumen kelengkapan penelitian administrasi parpol peserta pemilu 2019 mendatang.

KPU Kota Pariaman, kata dia, sesuai dengan tahapan pemilu legislatif yang ditetapkan oleh PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu legislatif 2019, telah mulai menerima kelengkapan dokumen administrasi parpol calon peserta pemilu 2019 sejak Senin (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.

“Meskipun beberapa orang pengurus partai politik berkunjung ke kantor (KPU Kota Pariaman), namun baru sebatas berkonsultasi terkait kelengkapan administrasi masing-masing parpol. Ada beberapa pengurus parpol seperti PAN, NasDem dan Perindro sudah berkonsultasi soal kelengkapan, namun baru sebatas itu, belum ada yang menyerahkan,” ujarnya di ruangan kerjanya, Senin (9/10) siang.

Menurutnya, belum adanya parpol calon peserta pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman itu, disebabkan pengurus parpol tingkat pusat belum mendaftarkan parpol di KPU RI melalui Sistim Informasi Partai Politik atau SIPOL.

“Tadi kami cek di SIPOL, ternyata DPP PAN, Nasdem dan Perindo belum melakukan pendaftaran, sehingga mereka (pengurus) belum melakukan penyerahan berkas. Tapi ada yang sudah bawa kelengkapan dokumen, saat kita cek kelengkapannya masih ditemukan dokumen yang salinan KTPnya yang belum KTP Elektronik dan ada juga salinannya yang tidak buram,” ulasnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran partai peserta pemilu dilakukan secara terpusat oleh masing-masing pengurus parpol ke KPU RI melalui SIPOL. Sedangkan tingkat kabupaten dan kota pada hari ini, dilakukan penyerahan berkas dokumen kelengkapan persyaratan untuk penelitian adminsitrasi.

Parpol peserta pemilu tingkat Kota Pariaman, jelas Aisyah, harus menyerahkan beberapa kelengkapan berkas pada tahapan itu. Adapun berkas yang harus disertai, antara lain salinan eKTP atau surat keterangan domisili anggota atau pengurus parpol, salinan KTA anggota parpol, daftar susunan pengurus parpol, surat pernyataan status kantor sekretariat partai, surat pernyataan domisili kantor atau sekretariat dari lurah, AD/RT partai, dan salinan buku rekening atas nama partai tingkat kota Pariaman.

Dilanjutkan Aisyah, setelah penyerahan berkas atau dokumen parpol peserta pemilu ditutup, KPU Kota Pariaman langsung melakukan penelitian administrasi kelengkapan dokumen parpol sejak 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 mendatang.

Dalam tahapan ini, KPU Kota Pariaman akan mencocokkan data pendaftaran parpol yang dikirimkan oleh KPU RI dengan data soft copy SIPOL KPU dan dokumen kelengkapan yang diserahkan oleh parpol di tingkat kota Pariaman.

“Dari penelitian tersebut, nanti akan ditemukan data anggota atau pengurus yang ganda. Jika data gandanya di dalam satu parpol, adalah ganda internal. Sedangkan ganda indentitas antara partai, dinamakan indentik ekternal. Bagi yang ganda kita akan serahkan kembali ke parpol untuk diperbaiki,” lanjutnya.

Usai dilakukan penelitian administasi, KPU Kota Pariaman akan mengumumkan hasil administrasi pada 16 hingga 17 November 2017 dan parpol kembali melengkapi kekurangan dokumen pada tanggal 18 hingga 1 Desember 2017.

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penelitian dokumen hasil perbaikan selama dua hari pada tanggal 2 hingga 11 Desember 2017. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update