Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Pariaman Disahkan

19 Juli 2017 | 19.7.17 WIB Last Updated 2017-07-19T12:20:14Z

Manggung -- Akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pariaman disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/7/2017) kemarin dalam rapat Paripurna DPRD setempat --Setelah walikota Pariaman dalam hal ini diwakili wakil walikota Genius Umar memberikan pendapat akhir.

Tiga Ranperda inisatif yang disepakati atau yang disahkan menjadi Perda itu adalah Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Asap rokok.

Seperti dikemukakan Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin menjawab pertanyaan wartawan usai rapat paripurna, Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pariaman tersebut baru pertama kali diusulkan dan dibahas oleh dewan bersama eksekutif sejak kota itu berdiri.

Tiga Ranperda tersebut sebelumnya sudah dibahas sesuai mekanismenya dengan membentuk Pansus I dan Pansus II seperti rapat-rapat internal, rapat kerja dengan Tim Asistensi Ranperda dan SKPD terkait, studi banding serta konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Perda inisiatif untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan hukum, kemudian memperkokoh pengelolaan zakat secara lebih baik, termasuk tentang administrasinya. Sedang penetapan kawasan bebas asab rokok itu diatur dalam perda inisiatif kawasan tanpa asab rokok," kata Mardison.

Semua itu sambung Mardison, untuk lebih menguatkan dan memperjelas, mempertegas aturan yang telah ada. Perda inisiatif juga bertujuan untuk lebih memaksimalkan peran pemerintah dalam upaya melayani masyarakat.

Genius Umar saat menyampaikan pendapat akhir walikota Pariaman terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pariaman di paripurna pengesahan kesepakatan tersebut, mengatakan bahwa kebutuhan regulasi Perda akan menjadi penting mengingat potensi dana zakat, infaq dan shadaqah, namun tiap daerah tentu berbeda-beda.

“Karakteristik potensi dana tersebut harus mendapat pengaturan yang jelas agar menjadikan sistem pengelolaan zakat menjadi lebi tepat sasaran,” kata Genius.

Dengan adanya pengaturan seperti Perda yang bermula dari ranperda, sambung Genius, tentu diharapkan ada peningkatan penerimaan zakat tidak hanya dari kalangan PNS saja, tetapi juga dari pengusaha BUMN, anggota dewan dan unsusr-unsur masyarakat lainya.

"Begitu juga dengan tatacara hidup sehat ddi lingkungan yang sehat merupakan idaman semua orang, namun kita sadari tidak mudah mewujudkannya, termasuk menghidari bahaya rokok," imbuh Genius.

Genius berkata, rokok mengandung zat psikoaktif berbahaya dan dapat menimbulkan adiksi serta pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat, oleh sebab itu pihaknya bersama dewan menetapkan kakwasan tanpa rokok.

Begitupun dengan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda itu menurut dia tentu menjadi harapan bagi masyarakat Kota Pariaman.

"Dan ketika ini lahir menjadi sebuah kesepakatan atau pengesahan 3 Ranperda Inisiatif menjadi Perda, tentu akan bernilai positif dan mempercepat langkah kemajuan pembangunan kota ini bersama masyarakatnya," pungkasnya.

Doni/OLP
×
Berita Terbaru Update