Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Temukan Mie Instan Diduga Mengandung Babi di Sejumlah Minimarket Pariaman

21 Juli 2017 | 21.7.17 WIB Last Updated 2017-07-21T08:54:05Z
Mie instan yang ditarik dari peredaran oleh BPOM RI/Foto: Istimewa
Pariaman -- Polres Pariaman dan Dinas Koperindag Kota Pariaman serahkan sampel mie instan untuk diuji kandungannya ke BPOM Padang, Jumat (21/7/2017). Pengujian tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan DNA babi pada mie instan yang merupakan  produk impor dari Korea Selatan itu.

Sebelumnya, satuan Intelkam Polres Pariaman melakukan pengecekan ke sejumlah mini market di Kota Pariaman, Kamis (20/7) silam. Dari hasil pengecekan, ditemukan 3 produk mie instan yang masuk daftar BPOM yang harus ditarik peredarannya karena tidak mencantumkan label khusus. Tiga produk itu ditemukan dijual di tiga mini market di Kota Pariaman.

Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

“Dari 14 swalayan yang kita cek ditemukan tiga produk yang mereknya masuk daftar harus ditarik peredarannya. Itu kita temukan di tiga swalayan di Kota Pariaman,” ujar Kasat Intelkam Polres Pariaman, IPTU Syafruddin L.

Ia belum mau mengumumkan merek produk mie instan itu karena masih dalam pengujian di labor BPOM Padang.

“Kita masih menunggu hasil uji labor atas sampel mie yang kita temukan. Jika sudah ada kepastian hasil labor, maka langkah selanjutnya akan kita koordinasikan dengan pihak Koperindag Kota Pariaman,” ulasnya.

Dilanjutkan Syafruddin, meskipun ditemukan di Kota Pariaman, bukan tidak mungkin produk itu telah menyebar diseluruh Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit mengatakan, pemerintah memang tidak melarang peredaran makanan ataupun produk dalam bentuk apapun yang mengandung bahan babi, namun sesuai aturan harus menerakan bahwa mengandung bahan babi pada kulit luar.

“Pemerintah memang tidak melarang beredar produk yang berbahan babi, asal legal dan sesuai aturan BPOM bahwa produsen harus menerakan produk tersebut mengandung unsur dan bahan dari babi, boleh-boleh saja. Jika sudah ada label kandungan babinya, tentu konsumen bisa memilih membeli atau tidak,” ujarnya.

Terkait hasil uji sampel oleh BPOM, jika memang mengandung DNA babi, Dinas Koperindag akan menarik produk mie instan tersebut.

“Jika hasil labornya benar, maka dipastikan akan ditarik dari tempat penjualan kemarin itu,” pungkasnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update