Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Pariaman Sahkan Empat Ranperda

26 September 2016 | 26.9.16 WIB Last Updated 2016-09-26T13:34:29Z



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman secara resmi sahkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman tahun 2016 dalam rapat paripurna, Senin (26/9) di Gedung DPRD Kota Pariaman, Jl. Siti Manggopoh Manggung.

Rapat Paripura tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, didampingi Wakil Ketua John Edward dan Syafinal Akbar, serta dihadiri segenap anggota DPRD setempat, Wakil Walikota Genius Umar, Forkopimda, Sekertaris Daerah Indra Sakti, para kepala SKPD serta kepala desa dan lurah se Kota Pariaman.

Keempat Ranperda yang disahkan itu adalah Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pemilihan/Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Pengesahan dituangkan dalam nota persetujuan antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman setelah lima fraksi DPRD Kota Pariaman menyampaikan pendapat akhir dan hasil pengkajian yang mendalam.

Dari lima fraksi, empat fraksi yaitu Fraksi Nurani Pembangunan, Fraksi Nasdem, Fraksi Bulan Bintang Amanat dan Fraksi Golkar menyetujui empat Ranperda tersebut.

Sedangkan Fraksi Gerindra hanya menyetujui tiga Ranperda. Pihaknya belum bisa menyetujui Ranperda Tentang Pembentukan/Susunan Perangkat Daerah, karena menurut juru bicaranya Hamdani, Ranperda tersebut masih diperlukan kajian lebih mendalam.

Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, khusus untuk Ranperda Tentang Pembentukan/Susunan Perangkat Daerah, kalau tidak bisa maksimal sesuai harapan, akan dilakukan evaluasi kembali. Dia berharap empat ranpeda yang disahkan itu mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik kedepan.

Perda yang telah disetujui menjadi payung hukum yang akan menjadi dasar dan acuan dalam menjalankan/melaksanakan roda pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan otonomi yang seluas-luasnya.

Sebelum Ranperda disahkan dengan pengetukan palu, Mardison sempat meminta persetujuan unsur pimpinan dan anggota dewan terkait Ranperda Tentang Pembentukan/Susunan Perangkat Daerah yang belum disetujui oleh Fraksi Gerindra.

"Kita harus bersuara bulat. Jika tidak setuju akan kita tolak, jika setuju semuanya kita sahkan," tegas Mardison yang diakhiri sorak setuju seluruh anggota dewan yang hadir.

TIM
×
Berita Terbaru Update