Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah 6 dari 10 Ranperda yang Disetujui oleh DPRD Kota Pariaman

19 November 2015 | 19.11.15 WIB Last Updated 2015-11-19T12:50:50Z



Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mendengarkan pandangan akhir fraksi- fraksi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman  2015. Stemmotivering tersebut dilaksanakan di aula Paripurna DPRD Kota Pariaman.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman  Mardison Mahyudin, didamping wakil dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman.


Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan 10 Ranperda adalah fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Fitri Nora, fraksi Nasdem oleh Taufik, fraksi Nurani Pembangunan yang disampaikan Riza Saputra, fraksi Golkar disampaikan Ali Bakri, dan fraksi Bulan Bintang yang disampaikan oleh Arizal.

Menurut pandangan 5 fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut, hanya 6 ranperda yang disetujui dari 10 ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman.

Adapun 6 Ranperda yang disetujui tersebut adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda no 5 tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Ranperda tentang Nama-nama Jalan dalam Kota Pariaman, Ranperda Pencegahan Dan Penanggulanan Rabies, Ranperda tentang Izin Usaha Depot Air Minum, Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.


Selanjutnya, 4 Ranperda yang belum disetujui oleh DPRD Kota Pariaman adalah Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli dan Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.



Pada kesempatan itu Mukhlis mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah secara konstitusional diamanatkan oleh pasal 18 ayat 6 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dimaksud yang mana setiap Ranperda harus dibahas terlebih dahulu oleh DPRD bersama pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sejalan dengan hal tersebut, penetapan peraturan daerah kata dia adalah dimaksudkan agar dapat menjadi dasar legalitas hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.



“Mengenai masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat pembahasan bersama dengan tim asistensi telah kami akomodir.  Mudah-mudahan dengan adanya masukan serta saran tersebut, Ranperda ini akan lebih sempurna lagi dan tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Kota Pariaman," tuntasnya.
×
Berita Terbaru Update