Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Penyelesaian Polemik Angdes dan Pasar Pariaman, Dua Ketua DPRD Temui Leonardy

9 April 2015 | 9.4.15 WIB Last Updated 2015-04-12T06:38:10Z



Usai menerima aspirasi pedagang Pasar Pariaman, para Supir Angdes serta tokoh masyarakat dengan Bupati Padangpariaman Ali Mukhni terkait polemik aksi mogok menambangnya armada Angkutan Desa dari kabupaten menuju kota karena menolak Perwako No 29 Tahun 2012 terkait pengaturan lalulintas-angkutan jalan yang berimbas pada sepinya Pasar Pariaman di Gedung Saiyo Sakato, Pariaman, Kamis (9/4), Ketua DPRD Padangpariaman H. Faisal Arifin, SIP Rky Majo Basa, menemui tokoh masyarakat Sumbar H. Leonardy Harmainy, SIP, MH Dt Bandaro Basa dan Ketua DPRD Kota Pariaman Drs Mardison Mahyuddin, MM, di RM Pincalang, Pauh, untuk mendiskusikan langkah-langkah terbaik yang harus dilakukan. Karena isu tersebut menurutnya sangat sensitif dan mudah memicu hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.

"Ibarat maelo rambuik dalam tapuang. Rambuik indak putuih, tapuang indak taserak. Ini bukan lagi masalah Perwako-nya saja, tapi ini urusan perut masyarakat yang harus dicarikan solusinya," kata Faisal Arifin.

Mengenai kesepakatan antar dua kepala daerah yang mendukung Perwako agar sama-sama dijalankan, menurutnya belum cukup karena aksi-aksi terus bermunculan belakangan karena tidak membawa serta unsur paling berkepentingan dalam pembuatan surat kesepakatan bersama tersebut.

"DPRD adalah unsur forum komunikasi pimpinan daerah yang tidak dilibatkan dalam pembuatan surat kesepakatan bersama itu," katanya lagi.

Oleh sebab itu, lanjut keponakan Anas Malik ini, sebaiknya dua kepala daerah dan dua pimpinan DPRD bersama Muspida kembali duduk semeja demi solusi yang lebih baik.

"Saya pikir Perwako tersebut perlu dikaji ulang. Hanya Al Qur'an yang tidak boleh direvisi di dunia ini. Tidak mungkin Pak Walikota Mukhlis Rahman tidak memihak kepada masyarakat," kata Faisal, membela Walikota yang disebut segelintir orang bahwa Perwako adalah harga mati yang tidak bisa direvisi.

Sementara itu, Leonardy Harmainy memberikan pandangan positif atas perkembangan dunia pariwisata di Kota Pariaman. Menantu Anas Malik ini memuji langkah-langkah yang telah dilakukan Mukhlis-Genius untuk meramaikan Kota Pariaman dengan menggelar berbagai even menarik setiap saat dan menghidupkan sektor kreatif lainnya. Namun, kata Leo, dengan tidak masuknya Angdes ke Kota Pariaman justru bertolak belakang dari apa yang telah dilakukan.

"Tentu berimbas pada trafik kunjungan. Kota Pariaman dan Padangpariaman adalah dua daerah kembar yang saling sangga-menyangga. Ramainya Kota Pariaman karena adanya arus dari Padangpariaman, begitu juga sebaliknya," kata mantan Ketua DPRD Sumbar ini.

Lebih lanjut Leonardy mengatakan, bahwa setiap peraturan yang dibuat, baik itu Peraturan Pemerintah, Pergub dan turunannya ke bawah, tidak boleh merugikan masyarakat.

"Apalagi sampai meresahkan. Apapun itu bentuk peraturannya. Contohnya Peraturan Pemerintah No 84 tentang pemekaran Kota Bukittinggi yang tidak jalan hingga kini karena ditolak oleh masyarakat. PP itu sejak Gamawan Fauzi menjabat Gubernur Sumbar hingga Mendagri tidak dijalankan karena pemerintah tidak mau ada gejolak serius terjadi," ujar Leonardy, menantu Alm Anas Malik itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyebutkan bahwa dia selalu berada bersama masyarakat. Dia mengatakan telah mendengar langsung keluhan pedagang Pasar Pariaman.

"Keluhan itu saya dengar langsung saat saya datangi Pasar Pariaman. Langkah selanjutnya tentu duduk semeja bersama. Sekarang kita sedang menunggu laporan dari Komisi 1 yang saat ini sedang audiensi dengan dinas terkait, selanjutnya baru kami di DPRD akan mengambil sikap," kata Mardison.

Baik Angkot maupun Angdes, kata Mardison, sama-sama diperjuangkan.

"Di Solok dan Kabupaten Solok, Angdes dan Angkotnya sama-sama masuk pasar yang artinya antara kota dan kabupaten berhasil mencarikan solusi agar kedua angkutan tersebut tidak saling berbenturan dalam mencari nafkahnya," kata Mardison mencontohkan.


Sebagaimana diketahui, Perwako No 29 Tahun 2012 tersebut, diantara butir pasalnya mengatur jalur Angdes dari Padangpariaman yang tidak boleh lagi memasuki Pasar Pariaman karena telah disediakan pangkalan khusus di Terminal Jati. Pemindahan Angdes dari Terminal Muara ke Terminal Jati beberapa waktu lalu relatif berjalan aman.

Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update