Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beginilah Modus Neneng Cs Membobol Kiriman WU di Kantor Pos Pariaman

9 September 2014 | 9.9.14 WIB Last Updated 2014-09-11T23:20:16Z
                                       Neneng


Penyidik Polres Pariaman tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap Neneng (38), satu dari empat pelaku pembobolan kiriman western union (WU) yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Pariaman di Kantor POS Pariaman, Kamis (4/9) lalu.

Sampai saat ini anggota Buser Polres Pariaman masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya. Dikatakan, Langkah pencegatan terhadap ketiga pelaku lainnya yang kabur sudah dilakukan dengan menyiagakan anggota Polres Pariaman di Bandara (BIM) untuk mengantisipasi ketiga pelaku kabur melalui jalur udara.

Dalam penyelidikan lanjutan dan keterangan Neneng, komplotan ini memiliki jaringan yang rapi. Hal itu terbukti dengan adanya pembagian kerja yang jelas dari masing-masing pelaku yang terlibat dalam aksi kejatahan itu. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Hidup Mulya didampingi kanit II reskrim Polres Pariaman, Bripka Idham Fadli mengatakan, empat orang komplotan memiliki pemabagian tugas yang jelas yang dilakukan dalam setiap aksi kejatahannya.

Hidup Mulya menyebut, dari keterangan tersangka Neneng, diketahui bahwa James menjadi otak atau perancang dari setiap aksi pencarian kiriman uang di sejumlah counter POS.
 

“James berperan sebagai pencari infromasi identitas pengirim uang dari luar negeri dan identitas penerimannya, sedangkan Avi berperan sebagai pembuat KTP aspal (asli tapi palsu) yang digunakan oleh Neneng untuk pencairan kiriman dan Avit sebagai sopir. Itu gambaran awal yang kita dapatkan saat mengorek keterangan dari tersangka Neneng,” ujar dia.

Dia menambahkan, dari hasil keterangan dari tersangka Neneng, belum diketahu jelas berapa uang yang berhasil dibobol oleh keempat tersangka dalam aksi-aksi kejahatan sebelumnya. Namun yang jelas, sebutnya, Neneng diberi upah Rp.500.000,- dalam setiap aksinya.

“Ya, kata pengakuan tersangka “N”, tidak mengetahui berapa uang yang berhasil ia kumpulkan bersama temannya, “ N” mengaku diberi Rp. 500.000,- dalam setiap aksi pencairan. Dari Neneng kita juga dapat informasi bahwa ketiga pelaku diperkirakan kabur ke daerah asal mereka, di pulau Jawa,” imbuh dia.


Sementara itu, akibat perbuatannya, Neneng tercancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara akibat melanggar pasal 378, 263 dan 53 KUHP.

“Untuk ancaman, tersangka kita jerat dengan pasal 378, pasal 263 dan pasal 53 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas dia.
 

Nanda/editor: OLP

×
Berita Terbaru Update