Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jum'at Keramat, Kejari Pariaman Tahan Ketua DPRD Padangpariaman Eri Zulfian Cs (4 Orang)

30 Mei 2014 | 30.5.14 WIB Last Updated 2014-05-30T11:53:17Z
                 Lembaga Pemasyarakatan IIB Pariaman, Jum'at, 30/5/14


Kejaksaan Negeri Pariaman akhirnya melakukan penahanan terhadap unsur pimpinan DPRD Padangpariaman dan Sekretaris DPRD, yaitu, Ketua DPRD Padangpariaman Eri Zulfian, Wakil Ketua DPRD Desril, Wakil Ketua DPRD Yusalman dan Sekretaris DPRD Padangpariaman Sawirman atas kasus dugaan mark-up makan minum tamu pimpinan DPRD yang merugikan negara sebesar Rp.300 juta. Eri Zulfian cs ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman Karan Aur pada pukul 17.00 WIB setelah diperiksa secara intensif di Kejari Pariaman dari pukul 09.00 WIB, Jum'at, 30/5/2014.

Eri Zulfian cs sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April lalu setelah pihak Kejari Pariaman memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait.

Sebelumnya Kajari Pariaman, Yulitaria, SH MH mengatakan bahwa telah terjadi korupsi berjamaah di DPRD Padangpariaman yang melibatkan unsur pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD Padangpariaman. Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang melilit oknum pimpinan dan sekretariat DPRD Padangpariaman tersebut, Kejari Pariaman baru hanya menuntaskan kasus dugaan mark-up makan-minum, sedangkan untuk kasus dugaan SPPD fiktif, tiket pesawat, dan perawatan kendaraan dinas pimpinan DPRD, Kejari Pariaman masih menunggu hasil audit BPKP Sumbar.

Sebagaimana dituturkan oleh Yulitaria sebelumnya, target Kejari Pariaman bukan untuk menghukum para tersangka, namun akan membersihkan Pariaman dari Korupsi para pejabat daerah. Karena alasan tersebut Kejari perlu teliti menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah tersebut.

"Target Kejari Pariaman bukan untuk menghukum, tapi untuk membersihkan korupsi di Pariaman. Karena itu kami tidak ingin jadi pecundang di pengadilan nantinya. Oleh sebab itu kami bekerja dengan maksimal dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar kami menang di persidangan nanti," ungkap Yulitaria saat di desak pendemo dari IMAPAR agar Kajari Pariaman menahan tersangka Eri Zulfian cs, Senin, 5/5/2014 lalu.


Saat itu, Kajari menyebutkan bahwa Kejari Pariaman bekerja sesuai dengan koridor hukum dan tidak akan pernah takut terhadap intervensi dari pihak manapun. Dikatakan, dengan jumlah delapan orang Jaksa, Kejari Pariaman bekerja full paket dengan tim yang sama pada tiap-tiap kasus-kasus korupsi yang mereka tangani.

Dari informasi yang kami kumpulkan tersiar kabar bahwa pihak Kejari Pariaman juga akan menjerat Eri Zulfian cs dengan pasal pencucian uang. Hingga berita ini kami posting, Kejari Pariaman belum memberikan keterangan pers.

Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update