Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menunggu Tebasan Pedang Kejari Pariaman Berikutnya

1 Juni 2014 | 1.6.14 WIB Last Updated 2014-06-01T07:32:27Z
Image by Arya: Saat tersangka dibawa dari kantor Kejari menuju lapas IIB Pariaman.


Dengan sudah ditahannya tiga unsur pimpinan DPRD Padangpariaman dan Sekwan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman pada Jumat "keramat" lalu di Lapas IIB Pariaman untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan, Kejari Pariaman telah menghilangkan keraguan publik Pariaman pada kinerja penegak hukum yang selama ini di asumsikan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Ke empat orang tersebut tersangkut kasus dugaan mark-up makan-minum tamu pimpinan DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Kejari Pariaman menjeratnya dengan Pasal 2,3 pasal 8 dan 9, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta.

Publik Pariaman sebelumnya menyangsikan kinerja Kejaksaan Negeri Pariaman untuk menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat tinggi daerah apalagi dengan seorang Kepala Kejaksaan wanita. Yulitaria, Kajari Pariaman membuktikan apa yang pernah dia ucapkan sebelumnya, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Dan selama ada jalur yuridisnya, dia akan mengusutnya dengan teliti hingga tuntas agar menang di persidangan nanti, hal itu dibuktikan dengan memeriksa 60 orang saksi terkait. Yuli juga membuktikan bahwa tekanan yang selama ini dialamatkan secara pribadi kepadanya sebagai Kajari, baik itu tekanan politis, desakan dari berbagai elemen masyarakat yang ditujukan kepada korps nya tidak mampu menggoyahkan keteguhan hatinya untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan koridor hukum yang di amanatkan negara kepada institusinya.

Pasca penahanan tiga unsur pimpinan DPRD Padangpariaman dan Sekwan dua hari lalu itu, hingga hari ini topik tersebut paling hangat dibicarakan berbagai kalangan di tengah-tengah masyarakat. Publik bahkan berharap agar Kejari mengembangkan kasus karena mereka beranggapan tidak mungkin hanya empat pejabat itu saja yang bertanggungjawab atas beberapa kasus di lembaga legastif tersebut, juga berharap agar Kejari lebih agresif lagi menyibak tabir kelam gelap-gulita penyelewangan kewenangan yang di duga dilakukan oleh pejabat-pejabat lainnya di Kota dan Kabupaten yang menjadi kewenangan hukum Kejaksaan Negeri Pariaman.

Penyelewengan kekuasaan yang menyebabkan kerugian negara jamak dilakukan oleh para pejabat. Baik tingkat pusat maupun daerah. Semua karena adanya celah dan lemahnya sistem pengawasan serta kompromi. Hal itu bisa kita lihat dengan kasus-kasus yang sekarang sampai di meja Komisi Pemberantasan Korupsi yang beritanya saban hari tayang di media massa, hampir semua dilakukan oleh para pengambil kebijakan dan jajarannya. Mereka mengakali sistem yang banyak rongga dan celahnya. Hal itu membuat para penegak hukum musti bekerja ekstra untuk menyibak tabir gelap yang mengharuskan mereka bagaikan masuk kedalam ruang hampa tanpa grafitasi. Akibat alotnya proses pembuktian yang dilakukan oleh para penegak hukum terkadang membuat publik menjadi tidak sabar, bersebab di kesempatan lain jamaknya para penegak hukum bermain mata dengan para pelaku korupsi setelah mereka menemukan bukti hukum untuk menjerat. Terkadang kasus-kasus penyelewengan besar keuangan negara hanya selesai dibawah meja saja. Semua yang menjadi rahasia umum tersebutlah yang membuat publik dan penggiat anti korupsi menjadi frustasi.

Untuk membangun kepercayaan publik bukan perkara gampang, mengembalikan keprcayaan itu perkara besar dan butuh kesabaran. Kita tentu berharap kepada penegak hukum di Pariaman ini baik itu unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, untuk bekerja maksimal mungkin sebagaimana tugas pokok setelah sumpah jabatan meniti kepala mereka saat dilantik menjadi abdi negara. Kita tentu berharap mereka menggunakan pedang hukum yang diberikan kepadanya memihak kepentingan rakyat, bukan demi mengejar sesuatu, baik berupa materi maupun nama besar dan sanjungan atasan. Kita berharap mereka bekerja demi negara yang katanya dari dulu bertekad memberantas praktek korupsi hingga ke akar-akarnya pasca reformasi demi tegaknya supremasi hukum di negeri kita tercinta ini. Korupsi memang masalah klasik di negara kita ini. Korupsi telah menghancurkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara kita. Korupsi telah memiskinkan jutaan rakyat indonesia yang seharusnya sejahtera.

Langkah Kajari Pariaman selayaknya perlu kita apresiasif. Masyarakat Pariaman sangat anti apriori, mereka adalah kalangan yang sangat peka, baik dalam isu politik maupun isu korupsi. Publik Pariaman tidak sabar menunggu tebasan pedang Kejari Pariaman berikutnya untuk kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat daerah. Dihati, mereka memihak kebenaran, meskipun diantaranya termasuk pihak yang terkadang merasa dirugikan.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update