Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU dan Panwaslu: Dari Money Politik,Surat Suara, Hingga Penertipan Atribut Kampanye Dimasa Tenang

2 September 2013 | 2.9.13 WIB Last Updated 2013-09-02T05:32:54Z
  Indra Jaya, Ketua KPU Kota Pariaman



Menyikapi Isu Money Politik jelang pencoblosan Calon Walikota-Wakil Walikota Pariaman periode 2013-2018 Tanggal 4 September nanti, Indra Jaya, Ketua KPU Kota Pariaman mengatakan, bahwa Money Politik adalah Haram, sebagaimana Fatwa MUI.

"Money Politik adalah Haram sebagaimana Fatwa MUI. Pasangan Calon yang melakukan hal seperti itu berarti melakukan pembodohan terhadap Masyarakat." Tutur Injay (sapaan akrabnya) kepada kami barusan di kantor KPU Kota Pariaman, Desa Kampung Baru.

Injay menambahkan selama ini Ia selalu menghimbau kepada masyarakat agar menyadari efek dari Money Politik dan kerugiannya bagi masyarakat.

"Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengatakan pada masyarakat bahwa dengan menjual suara kita dengan harga 50 ribu atau 100 ribu, sangat merugikan dan murah sekali. Seandainya mereka terpilih, masyarakat tentu tidak bisa menyalahkan kebijakan Calon yang menang tersebut Karena suara sudah dibeli."

"Masyarakat akan mengalami kerugian dalam 5 tahun hanya karena uang 50 ribu atau 100 ribu tersebut. Penyesalan selalu datang kemudian. Maka dari itu jauhi Politik transaksional karena yang dirugikan adalah Masyarakat sendiri pada akhirnya." Jelas Injay menjabarkan.

Injay juga mengatakan bahwa serangan Money Politik jelang Pencoblosan adalah pelanggaran Hukum serta bisa menyebabkan dibatalkannya Pemenang yang melakukan hal tersebut jika dibawa ke pengadilan.

"Jika ada bukti Money Politik saat pencoblosan ada sanksi Hukumnya. Sangat Fatal dan ini diatur dalam UU Pemilu. Pasangan Calon tersebut bisa dibatalkan kemenangannya melalui Keputusan Hukum yang tidak bisa diganggu gugat." Tutup Injay menandaskan.




Surat Suara

Ditempat yang sama, Sekretaris KPU, Hendri Jalal, mengatakan bahwa hari ini surat suara di distribusikan ke tiap Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Pariaman.

"Surat suara hari ini seluruhnya di distribusikan ke semua Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Pariaman." Ungkap Hendri meyakinkan.



Atribut Kampanye Dimasa Tenang

Mengenai Atribut Kampanye yang masih ditemukan dimasa minggu tenang, Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Zaiyar,Sag, di Kantor KPU barusan mengatakan bahwa hari ini Panwaslu Kota Pariaman bekerjasama dengan Satpol PP untuk menurunkan Baliho dan atribut Kampanye lainnya.

"Kita Tanggalkan semua atribut Kampanye pasangan Calon. Sekarang Satpol PP dan Panwaslu turun kelapangan untuk melakukan hal tersebut. Memang ada juga yang membandel, setelah kami Copot, ternyata besoknya ada lagi ditempat tersebut." Ujar Zaiyar.

Kemudian Zaiyar juga menegaskan, meskipun di Posko Utama, Atribut Pasangan Calon tidak diperbolehkan terpasang, kecuali Atribut Partai.

"Ya semuanya (baik baliho, spanduk dan atribut pasangan calon) musti ditanggalkan. Di Posko Utama hanya boleh Atribut Parpol. hal tersebut telah kami sampaikan sebelumnya pada setiap Tim Pasangan Calon." Jelas Zaiyar menimpali.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update