Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAK ITAM "KILLER"

5 Juni 2012 | 5.6.12 WIB Last Updated 2012-06-05T03:33:28Z
                                                                                     ilustrasi

hal ini perlu kita pertanyakan,, seringnya terjadi kecelakaan kereta api yang memakan korban jiwa dikota pariaman perlu jadi perhatian serius instansi2 terkait dan perusahaan perkereta apian itu sendiri. dalam rentang tahun 2011-2012 dalam pantauan kita bersama sudah terjadi sekurang2nya 4 kecelakaan kereta api yang bertabrakan dengan mobil dikota ini akibat kelalaian pihak2 terkait dalam perlindungan keselamatan publik. ampang palang kereta api dikota pariaman ini tidak ada SATUPUN ! padahal perlintasan kereta api tersebut terletak dan berposisi dijalan2 yang sangat ramai dilalui publik. dalam catatan kami dalam rentang tahun tersebut telah memakan 4 korban jiwa dan korban2 luka yang amat berat. sungguh sangat disesalkan sekali , kereta yang 2x sehari melintas ditempat yang sama dikota ini tak memikirkan aspek hukum dari kelalaian mereka yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut. dan semua sudah diatur dalam undang undang dinegara kita ini..

didalam uu no.23 th 2007 tentang perkereta apian dijelaskan dengan tegas di Pasal 2
Perkeretaapian.
 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional
diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas keadilan;
c. asas keseimbangan;
d. asas kepentingan umum;
e. asas keterpaduan;
f. asas kemandirian;
g. asas transparansi;
h. asas akuntabilitas; dan
i. asas berkelanjutan.





                                                                                      ilustrasi


 pada pasal 2 butir "d" asas kepentingan umum yang bila dijabarkan termasuk keselamatan publik, perseorangan atau siapapun musti dijamin . tentu dengan cara memberikan / menyediakan palang ampang disetiap rel kereta api yang memakai sarana dan prasarana publik demi keselamatan publik itu sendiri. dipariaman tak ada SATUPUN PALANG AMPANG "MAK ITAM" INI.

KEMUDIAN BAB III
Pasal 6
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.

pada ayat c jelas sekali pemko/pemkab ikut dilibatkan dalam sarana dan prasarana penunjang yang tentunya selain memberikan pelayanan juga keselamatan publik itu sendiri. dan ini  dipertegas pula untuk kota / kabupaten.
Pasal 10
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
d. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi kabupaten/kota.
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling rendah memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan
moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada
tataran kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia

jadi sepantasnyalah dikota pariaman ini sarana penunjang keselamatan publik mesti diadakan.. ditingkatkan safety control sociality.. pemko musti berperan aktif dalam hal ini.. begitu juga dengan PJKA dan jalur2 lain yang ada diprovinsi ini.. demi siapa? tentulah demi kepentingan bersama.. sebagaimana diamanatkan dalam berbagai produk uu dinegara ini bahwa keselamatan publik adalah tanggung jawab penyelenggara negara.. ini harapan kami masyarakat kota pariaman kepada pemko.. keselamatan hajat hidup orang banyak akibat tidak adanya sarana penunjang yg mengakibatkan kecelakaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dikalangan publik akibat kelalaian penyelenggara negara adalah pelanggaran hukum.. masyarakat bisa menggugat kejalur hukum,dan menggunakan instrumen atau jalur2 lainnya atas akibat dari kelalaian ini. namun dibalik itu kami juga minta kepada pemko dan pihak perkeretaapian untuk mengevaluasi ulang , memperhatikan aspek keselamatan publik khususnya dikota pariaman.. jangan sampai ada istilah "mak itam killer"..

catatan oyong liza piliang

×
Berita Terbaru Update