PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman mengusulkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan kenaikan pendapatan dan belanja, di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (7/9).
Dalam paparannya, Yota mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp559,64 miliar menjadi Rp638,63 miliar,” kata Yota.
Ia menyebut pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp76,13 miliar, sementara dana transfer meningkat menjadi Rp567,61 miliar atau bertambah Rp84,10 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Pariaman mengusulkan kenaikan dari Rp630,14 miliar menjadi Rp683,72 miliar atau bertambah Rp53,58 miliar.
Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perubahan kapasitas anggaran daerah pada tahun berjalan. Namun, Yota mengingatkan bahwa bertambahnya angka dalam APBD bukan berarti pemerintah memiliki ruang belanja tanpa batas.
“Meskipun terdapat keterbatasan keuangan daerah, pemerintah kota terus berkomitmen agar alokasi anggaran ini memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Menurut Yota, perubahan anggaran harus bermuara pada kepentingan masyarakat, terutama peningkatan taraf kehidupan dan kesejahteraan warga Kota Pariaman.
“Meskipun dengan segala keterbatasan keuangan daerah, kita tetap mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perubahan taraf kehidupan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman secara keseluruhan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, camat serta pimpinan BUMN dan BUMD.
Setelah penyampaian nota keuangan, RAPBD-P 2026 akan memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui rapat-rapat kerja sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bagi pemerintah daerah, perubahan APBD bukan sekadar menggeser angka dari satu pos ke pos lainnya. Ia menjadi ruang untuk menyesuaikan rencana dengan kenyataan—berapa yang tersedia, berapa yang harus dibelanjakan, dan sejauh mana setiap rupiah anggaran dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Di tengah keterbatasan fiskal, tantangannya bukan semata memperbesar anggaran, tetapi memastikan kenaikan itu benar-benar terasa di luar ruang sidang DPRD. (*)