Pariamantoday #flash - Pemerintah Kota Pariaman mengimbau masyarakat mewaspadai dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas kebersihan dan melakukan pungutan kepada pemilik usaha maupun warga.
Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Simpang Tabuik, termasuk di Toko Arma Sport, pada Senin (24/8/2026). Seorang yang mengaku sebagai petugas kebersihan disebut menyerahkan karcis pungutan kepada masyarakat dengan keterangan distribusi sampah.
Berdasarkan karcis yang diterima, tercantum pungutan sebesar Rp50.000 dengan jenis pungutan “Sampah”. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keabsahan karcis serta identitas dan kewenangan pihak yang melakukan pungutan masih harus diverifikasi oleh instansi terkait.
Informasi mengenai dugaan modus serupa sebelumnya juga ditemukan di Kelurahan Alai Gelombang. Informasi tersebut telah disampaikan melalui media sosial dinas sebagai bagian dari imbauan kewaspadaan kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tidak langsung menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku sebagai petugas kebersihan, khususnya apabila tidak dapat menunjukkan identitas resmi, surat tugas, atau dokumen yang menjadi dasar pemungutan.
Jika menemukan kejadian serupa, warga diminta menyimpan bukti, termasuk karcis atau dokumen yang diberikan, serta segera melaporkannya kepada instansi atau pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemerintah menegaskan bahwa pungutan yang mengatasnamakan pemerintah atau layanan kebersihan harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi. Setiap temuan sebaiknya dilaporkan melalui saluran resmi agar dapat diperiksa dan, jika terbukti melanggar, ditindak sesuai ketentuan. (OLP)