Depok - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pariaman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai upaya memperkuat keamanan layanan pemerintahan berbasis digital.
Penandatanganan dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Yalviendri, bersama Kepala Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE) BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7). Kesepakatan tersebut juga diikuti oleh 20 pemerintah daerah lainnya dan disaksikan Sekretaris Utama BSSN, Soetejo Juwono.
Dalam sambutannya, Soetejo mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan aspek keamanan informasi.
Menurutnya, BSSN akan memberikan dukungan mulai dari penyelarasan standar teknis dan kebijakan pemanfaatan sertifikat elektronik, pendampingan implementasi pada berbagai layanan administrasi pemerintahan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola keamanan informasi.
"Percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah maupun secara nasional harus dikawal agar berjalan aman, andal, tangguh, dan berkeadilan," katanya.
Ia berharap sinergi antara BSSN dan pemerintah daerah tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi berlanjut melalui pembinaan dan penerapan standar, prosedur, serta sistem keamanan informasi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Yalviendri, mengapresiasi dukungan BSSN dalam penyediaan layanan sertifikat elektronik yang selama ini telah membantu mempercepat proses administrasi pemerintahan sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi layanan publik.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan semakin memudahkan Dinas Kominfo dalam memberikan pelayanan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Yalviendri juga mendorong seluruh kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, hingga kepala UPT untuk segera memanfaatkan tanda tangan elektronik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Bagi perangkat daerah yang belum menggunakannya, ia mengimbau agar segera mendaftarkan diri melalui Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kota Pariaman.
Dalam kegiatan tersebut, Yalviendri turut didampingi Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kota Pariaman, Tri Armi Junaidi. (*)