Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Teken Kesepakatan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Sumbar

8 Juli 2026 | 8.7.26 WIB Last Updated 2026-07-08T11:57:53Z


Padang - Pemerintah Kota Pariaman bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 18 pemerintah kabupaten/kota lainnya menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan.

Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi mewakili Pemerintah Kota Pariaman di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7). Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama para bupati dan wali kota atau perwakilannya, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Suyus mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden , khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air melalui perlindungan lahan pertanian produktif.

Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan sedikitnya 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat ditetapkan sebagai kawasan LP2B. Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat telah menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi melalui regulasi serta memperkuat kolaborasi antardaerah dalam pengelolaannya.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota karena menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan luas LP2B yang disepakati di Sumatera Barat mencapai 166.466,02 hektare atau sekitar 89,92 persen dari total Luas Baku Sawah, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang diperkuat melalui surat edaran bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dan generasi mendatang," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai salah satu pilar ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak hanya penting untuk menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga mendukung kesejahteraan petani dan mempertahankan sektor pertanian sebagai salah satu penopang perekonomian masyarakat.

Mulyadi menambahkan luas wilayah Kota Pariaman bersifat tetap, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu, perencanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilakukan secara cermat agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengurangi luas lahan pertanian produktif yang menjadi penyangga ketahanan pangan daerah. (*)
×
Berita Terbaru Update