Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Permainan Pengurus UPK (eks PNPM) di Kecamatan Aur Malintang

9 Juni 2026 | 9.6.26 WIB Last Updated 2026-06-13T17:38:00Z


Pariaman - Kejaksaan Negeri Pariaman mulai mendalami dugaan penyimpangan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut menyebutkan pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan. Tim penyidik juga disebut telah turun langsung ke Kecamatan IV Koto Aur Malintang untuk meminta keterangan sejumlah kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Kasus itu mencuat setelah beredarnya dokumen internal lembaga tertanggal 12 September 2025 yang memuat dugaan persoalan keuangan di tubuh UPK. Dalam dokumen tersebut tercantum nama mantan Ketua UPK Rudi Chandra, mantan Sekretaris UPK Purdiman, dan mantan Bendahara UPK Yesi Susanti.

Purdiman diketahui merupakan adik kandung Zul Efendi alias Tene yang saat ini menjabat sebagai pimpinan Baznas Padang Pariaman dan dirumorkan akan dicopot.

Dokumen itu mencatat adanya saldo kas lembaga yang belum disetorkan kembali sebesar Rp47.166.000. Selain itu, terdapat dana unit usaha investasi sebesar Rp235.264.000 yang disebut dibagi rata kepada tiga mantan pengurus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi itu diduga berasal dari pengelolaan dana UPK dan dana kelompok SPP. Dana tersebut diduga ditempatkan pada skema investasi bermasalah atau investasi bodong yang kemudian mengalami kemacetan.

Jika ditotal, nilai dana kas dan investasi yang belum kembali diperkirakan mencapai sekitar Rp282,4 juta.

Jumlah tersebut disebut belum termasuk kewajiban pribadi sejumlah mantan pengurus terhadap dana setoran kelompok masyarakat serta beberapa pos usaha lainnya, termasuk unit usaha gas LPG.

Dugaan penyimpangan itu memicu keresahan masyarakat karena dana UPK dan kelompok SPP selama ini merupakan dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kelompok perempuan di tingkat nagari.

Di tengah proses penyelidikan, beredar pula informasi mengenai adanya upaya agar persoalan tersebut diarahkan ke ranah pemeriksaan administratif melalui Inspektorat Padang Pariaman.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut terdapat pihak tertentu yang diduga berupaya meredam proses hukum melalui pendekatan nonpidana dengan melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh.

Berikut adalah uraian rincian tanggungan keuangan dari ketiga mantan pengurus UPK IV Koto Aur Malintang, berdasarkan data nominal yang tercantum di dalam tabel dokumen laporan keuangan per 12 September 2025:

1. Rudi Chandra (Mantan Ketua UPK)

Berdasarkan data tabel gabungan utang pribadi dan investasi, total tanggungan rill yang menjadi kewajiban Rudi Chandra adalah Rp136.697.333, dengan rincian sebagai berikut:
Utang Pribadi ke UPK: Sebesar Rp58.276.000 (tercatat pada tabel Catatan Hutang Pribadi Ke UPK).

Tanggungan Unit Usaha Investasi: Sebesar Rp78.421.333 (tercatat pada tabel Unit Usaha Investasi, di mana beban investasi dibagi rata tiga pengurus).

2. Purdiman (Sekretaris UPK)

Berdasarkan dokumen, total akumulasi kewajiban Purdiman yang tercatat di beberapa pos keuangan adalah Rp100.381.333, dengan rincian sebagai berikut:
Utang Pribadi ke UPK: Sebesar Rp11.775.000 (tercatat pada tabel Catatan Hutang Pribadi Ke UPK).

Tanggungan Unit Usaha Investasi: Sebesar Rp78.421.333 (tercatat pada tabel Unit Usaha Investasi).

Utang Dana Gas LPG: Sebesar Rp10.185.000 (tercatat pada tabel Dana Gas LPG pada lembar kedua dokumen).
(Catatan: Di dalam tabel rekapitulasi gabungan hutang halaman pertama, angka yang tertulis adalah Rp90.196.333, belum memasukkan nominal utang Dana Gas LPG yang berada di halaman kedua sebesar Rp10.185.000).

3. Yesi Susanti (Bendahara UPK)
Sebagai bendahara, Yesi Susanti memiliki dua tanggung jawab besar, yaitu dana kas lembaga yang masih dipegang (belum disetor) serta tanggungan investasi dengan total keseluruhan mencapai Rp125.587.334. Rinciannya adalah:

A. Saldo Kas Lembaga di Tangan Bendahara (Belum Disetor)

Total kas yang berada di tangan Yesi sebesar Rp47.166.000, yang terdiri dari 5 pos dana berikut:

Kas OP (Operasional): Rp34.000
Kas SPP (Simpan Pinjam Perempuan): Rp5.000.000
Kas Tanggung Renteng: Rp24.559.000
Dana Biaya Balik Nama Kantor: Rp13.875.000
Dana Sosial Kelompok: Rp3.698.000
B. Tanggungan Investasi
Tanggungan Unit Usaha Investasi: Sebesar Rp78.421.334 (tercatat pada tabel Unit Usaha Investasi nomor urut 3).

Ringkasan Total Dana Nominal di Tabel

Jika ketiga komponen kewajiban di atas ditotal (Total Kewajiban Rudi + Total Kewajiban Purdiman + Total Kas & Investasi Yesi), maka jumlah dana kelembagaan yang masih tertahan di tangan ketiganya adalah sebesar Rp362.666.000. (OLP) 
×
Berita Terbaru Update