Pariaman - Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan bantuan jaminan hidup dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu di Kota Pariaman.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman Rozi Koemadi beserta jajaran, di rumah dinas wali kota yang berlokasi di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (10/3/2026).
Bantuan jaminan hidup ini merupakan program dari Kemensos RI bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran bantuan di Kota Pariaman dilakukan melalui PT Pos Indonesia Cabang Pariaman yang ditunjuk sebagai penyalur resmi oleh Kemensos.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per orang untuk tiga bulan guna membantu memenuhi kebutuhan dasar, khususnya untuk membeli lauk-pauk. Total bantuan yang disalurkan untuk 15 KK di Kota Pariaman mencapai Rp9.450.000.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merespons cepat dampak bencana yang dialami masyarakat.
“Musibah banjir dan longsor tentu membawa dampak besar bagi masyarakat kita. Melalui bantuan jaminan hidup ini, kita ingin memastikan kebutuhan dasar saudara-saudara kita tetap terpenuhi selama masa pemulihan. Pemerintah Kota Pariaman juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses rehabilitasi dan pemulihan dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya pada saat penanganan darurat, tetapi juga dalam upaya pemulihan pascabencana dalam jangka panjang.
Selain itu, Yota Balad menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme dan tahapan verifikasi yang ketat dari pemerintah pusat.
“Perlu kami tegaskan bahwa ada mekanisme dalam penyaluran bantuan ini. Data penerima telah melalui proses verifikasi faktual oleh BNPB, mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, dan telah tercantum dalam daftar BNBA atau by name by address. Jadi 15 KK ini memang telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menanggapi adanya keluhan dari sebagian masyarakat yang ikut terdampak bencana namun belum menerima bantuan serupa. Menurutnya, dari lebih dari 100 usulan penerima yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman, hanya 15 KK yang memenuhi kriteria dan disetujui oleh pemerintah pusat.
“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat, dan masyarakat lainnya juga dapat memahami bahwa penerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat,” tutupnya.
Para penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memperjuangkan mereka sehingga dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu meringankan beban pascabencana. (*)