Pariaman - Wali Kota Pariaman, Yota Balad, membuka kegiatan Sosialisasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), hasil kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman. Kegiatan berlangsung di Aula Balaikota Pariaman, Senin (2/3).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta yang telah berpulang.
Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, khususnya pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pengemudi ojek. Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Pemerintah Kota Pariaman terus mendorong agar seluruh pekerja BPU warga Kota Pariaman terdaftar dalam program JKK dan JKM secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemko Pariaman. Ini bukan sekadar kewajiban iuran, tetapi bentuk kepedulian agar keluarga memiliki jaring pengaman ekonomi jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Pariaman memiliki inovasi “TUWAI KETAN” (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan), di mana iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ditanggung oleh ASN di lingkungan Pemko Pariaman sebagai bentuk solidaritas sosial.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyerahkan santunan kematian kepada lima ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemko Pariaman, terdiri dari tiga petugas keagamaan dan lembaga adat serta dua pekerja rentan dari program Tuwai Ketan.
“Hari ini kita serahkan santunan kepada lima ahli waris sebagai bukti nyata manfaat program. Kami berharap cakupan kepesertaan terus meningkat sehingga tidak ada lagi pekerja yang merasa cemas terhadap masa depan keluarganya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, mengapresiasi komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Pariaman terhadap pekerja rentan.
Ia menjelaskan bahwa dengan iuran yang terjangkau, peserta memperoleh perlindungan penuh, mulai dari pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan kerja, hingga santunan tunai bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mengedukasi masyarakat. Mari bekerja dengan tenang karena sudah ada perlindungan yang pasti,” tutupnya. (*)