Pariaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 620,1 miliar, dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kota Pariaman, Senin (3/11).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Riza Saputra itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, yang menyampaikan apresiasi atas masukan dan pandangan akhir dari enam fraksi DPRD.
“Kami menyambut baik setiap pandangan akhir yang telah disampaikan oleh fraksi. Terima kasih atas komitmen dan kerja sama DPRD dalam merumuskan arah kebijakan fiskal yang realistis, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Mulyadi.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tahun 2026 dilakukan di tengah tantangan fiskal nasional, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan dana transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Mulyadi, arah kebijakan fiskal 2026 akan difokuskan pada lima bidang utama:
Pemantapan layanan dasar publik, meliputi pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan jalan lingkungan.
Penguatan ekonomi lokal, dengan dukungan terhadap UMKM, ekonomi kreatif, pertanian perkotaan, dan sektor pariwisata.
Reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pemungutan pajak dan retribusi yang adil.
Perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
“Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS bukanlah akhir dari proses, tetapi awal dari komitmen bersama untuk melaksanakan program pembangunan secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dari sisi legislatif, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir yang umumnya menyetujui rancangan tersebut dengan beberapa catatan.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicara Efrizal, menekankan agar arah kebijakan KUA dan PPAS tetap selaras dengan visi, misi, dan target pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” katanya.
Fraksi Keadilan Sejahtera Nasional, melalui Taufik, mendorong agar kebijakan pendidikan lebih memperkuat nilai keislaman, budaya lokal, dan pendidikan berkarakter.
Dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fitri Nora meminta kepala OPD melakukan inovasi dalam pemungutan PAD dan memastikan seluruh ASN berperan aktif, tidak hanya CPNS dan PPPK.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili Wahyu Saputra mendukung penugasan tenaga PPPK di titik-titik strategis sumber PAD, sementara Fraksi Demokrat melalui Suharmen Mursyid menekankan pentingnya penganggaran yang efisien dan terukur.
Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Indra Jaya, mengingatkan agar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tetap dijaga meski dalam kondisi defisit anggaran.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPRD tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara Pemko Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yogi Firman, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pariaman, serta para asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. (*)