Padang - Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menghadiri Diseminasi (penyampaian informasi) Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 untuk wilayah Sumatera Barat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (17/10).
Acara tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan Kementerian Keuangan mengenai rasionalisasi Transfer ke Daerah, yang akan berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran di sejumlah daerah, termasuk Kota Pariaman, yang diperkirakan akan mengalami pengurangan TKD lebih dari Rp 90 miliar pada tahun anggaran 2026.
Kegiatan diseminasi dihadiri langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, beserta jajaran DJPK, serta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi, dan seluruh bupati serta wali kota se-Sumatera Barat yang turut didampingi kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) masing-masing.
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat memaparkan arah kebijakan baru TKD 2026 yang menekankan pada efisiensi fiskal, peningkatan kemandirian daerah, dan penguatan belanja produktif, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Bagi Pemerintah Kota Pariaman, pengurangan ini akan menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik. Wali Kota Yota Balad menyatakan komitmennya untuk mengefisienkan belanja daerah dan memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna menjaga stabilitas pembangunan.
Kebijakan TKD tahun 2026 merupakan bagian dari upaya Kemenkeu dalam melakukan penataan ulang formula transfer fiskal, agar lebih berbasis kinerja dan sesuai dengan kemampuan keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)
 
 
