Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun desa/kelurahan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (1/10).
Acara yang mengusung tema “Sinergi Regulasi dan Penguatan Aspek Hukum di Lingkungan Pemko Pariaman” itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Dalam sambutannya, Yota menekankan pentingnya transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
“Setiap kegiatan pengadaan harus melalui riview Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami berharap kejaksaan lebih berperan dalam pendampingan, bukan hanya pemeriksaan atau penyidikan. Dengan demikian pembangunan yang dijalankan Pemko dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.
Yota juga mengingatkan para peserta sosialisasi agar meningkatkan kehati-hatian dan memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, jika ada keraguan dalam implementasi regulasi, aparatur dapat meminta klarifikasi baik dari APIP maupun lembaga penegak hukum yang memberikan pendampingan.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekbang Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Yulia, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur dan mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Tujuannya adalah memastikan pengelolaan barang dan jasa berlangsung secara transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang sama, potensi permasalahan hukum dalam proses pengadaan dapat diminimalisir,” katanya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi Pemko Pariaman dalam memastikan pembangunan fisik maupun layanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berharap, penguatan regulasi ini akan berimplikasi langsung pada kualitas pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. (*)