Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman membagikan beras gratis kepada sekitar 300 pengemudi ojek pangkalan dan ojek online, Selasa (2/9). Program ini disebut sebagai langkah untuk menjaga kestabilan harga pangan serta mengendalikan laju inflasi di tingkat daerah.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menjelaskan bahwa pembagian beras merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi tekanan ekonomi nasional.
“Kami ingin meringankan beban para pengemudi ojek sekaligus memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau. Bantuan ini juga diharapkan menciptakan suasana sosial yang kondusif di tengah tantangan ekonomi saat ini,” katanya dalam acara penyerahan di halaman Dinas Perhubungan, Kompleks Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah.
Setiap pengemudi menerima lima kilogram beras. Pemerintah daerah menekankan bahwa meskipun jumlahnya terbatas, bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, sehingga para pengemudi dapat lebih fokus menjalankan aktivitas mencari nafkah.
Beberapa pengemudi menyambut baik langkah tersebut. “Terima kasih kepada pemerintah yang sudah peduli dengan nasib kami. Semoga program seperti ini bisa berlanjut, bukan hanya sekali,” ujar Jaenuri, salah seorang pengemudi ojek online.
Pimpinan BAZNAS Kota Pariaman, Adek Oswandi, yang turut hadir, menambahkan bahwa program ini sejalan dengan upaya lembaganya dalam mendukung kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap distribusi beras ini benar-benar membawa manfaat bagi para penerima, bukan hanya untuk kebutuhan konsumsi jangka pendek, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang memperkuat solidaritas di masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kolaborasi pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga zakat, penting untuk memperluas jangkauan bantuan di masa depan.
Acara penyerahan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua DPRD Kota Pariaman, Kapolres, Dandim 0308, Kepala Kejaksaan Negeri, serta sejumlah pejabat instansi terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok pekerja informal yang rentan terhadap gejolak harga pangan. (*)