Pariaman – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin sore (19/8/2025).
Ketok palu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD-P tersebut. Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, yang hadir mewakili pemerintah kota, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif selama pembahasan rancangan anggaran.
“Penetapan APBD-P merupakan wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Mulyadi dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Ia menekankan bahwa pengesahan anggaran ini tidak hanya formalitas, melainkan amanah konstitusi yang harus dijalankan sebaik mungkin demi harapan masyarakat. Mulyadi juga mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh OPD di Kota Pariaman harus segera menindaklanjuti dengan menyiapkan pelaksanaan program, terutama proyek fisik. Hal itu termasuk melengkapi dokumen pengadaan agar kegiatan bisa dimulai sesegera mungkin.
“Dengan percepatan ini, kita berharap pelaksanaan program dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata,” tambahnya.
Disahkannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan prioritas di Kota Pariaman, sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih adaptif menghadapi tantangan ekonomi di semester kedua tahun berjalan. (*)