Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada Nofitriani (41), ahli waris dari almarhum Rizal Effendy, dalam acara sosialisasi dan peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan (Tuwai Ketan), Kamis (3/7).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (3/7), didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Nofitriani mengatakan santunan sebesar Rp10 juta akan digunakan untuk biaya pendidikan keempat anaknya yang masih sekolah. Rizal Effendy, suaminya, meninggal pada 23 Juni 2025 di usia 63 tahun. Almarhum dikenal sebagai urang tuo di Desa Simpang, Kecamatan Pariaman Selatan.
“Terima kasih kepada Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu untuk pendidikan anak-anak kami,” ujar Nofitriani.
Program santunan ini merupakan bagian dari kerja sama Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah meluncurkan perlindungan jaminan sosial untuk petugas keagamaan dan lembaga adat sejak 24 April 2025.
Nurihsan, kader ketenagakerjaan Desa Simpang, mendampingi langsung penyerahan santunan. Ia berharap bantuan ini meringankan beban keluarga almarhum.
Di Minangkabau, istilah urang tuo merujuk pada tokoh masyarakat yang dituakan, baik karena usia maupun kedudukan, dengan peran penting dalam komunitas adat. (*)