Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Tertibkan Ratusan Baliho Ilegal Milik Pelaku Usaha

14 Juni 2025 | 14.6.25 WIB Last Updated 2025-06-14T00:25:56Z


Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman mulai melakukan penertiban terhadap baliho dan tiang reklame yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Baliho dan Reklame.

Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta unsur kepolisian dan TNI.

Penertiban tahap awal difokuskan pada satu titik, yakni kawasan Parkir Nusantara di Kecamatan Pariaman Tengah, di mana sejumlah baliho yang dinyatakan tidak berizin mulai dibongkar.

Kasat Pol PP Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan kepada media pada Jumat (13/6/2025) bahwa penertiban dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur administratif, termasuk pemberian surat peringatan kepada para pemilik baliho.

“Kami telah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin. Namun, karena tidak ada respons yang memadai, kami terpaksa melakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku,” kata Alfian.

Menurut data yang dihimpun Pemko, terdapat 157 baliho dan tiang reklame yang tersebar di sejumlah titik dan tidak memiliki izin resmi. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mengingat tingkat kesulitan dalam pembongkaran memerlukan tenaga ahli.

Alfian juga mengimbau para pelaku usaha agar taat terhadap prosedur perizinan sebelum memasang baliho, reklame, atau membangun struktur permanen.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Izin mutlak diperlukan untuk menghindari tindakan penertiban di kemudian hari,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pariaman untuk menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga keindahan visual kawasan publik. (*)



×
Berita Terbaru Update