Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Pariaman Dorong Pendaftaran Resmi Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Adat

30 April 2025 | 30.4.25 WIB Last Updated 2025-04-30T06:39:00Z

Pariaman – Walikota Pariaman, Yota Balad, menegaskan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat adat di wilayahnya.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tahun 2025, yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (30/4). 

Acara ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pariaman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, yang menegaskan pembentukan lembaga kemasyarakatan guna menjamin eksistensi masyarakat hukum adat di Kota Pariaman,” kata Yota dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat Teddi Guspriadi, serta sejumlah pejabat daerah, camat, kepala desa, dan tokoh adat setempat.

Yota menekankan bahwa legalisasi dan dokumentasi tanah ulayat menjadi krusial dalam mencegah potensi klaim dan penjualan lahan oleh pihak yang tidak berwenang. 

Ia merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Nomor 269/13.77/2023, yang menetapkan pengakuan resmi terhadap Masyarakat Hukum Adat Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan, termasuk para Ninik Mamak Koto Pauh di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah.

Inisiatif ini dinilai sebagai bagian dari upaya pelestarian hak-hak adat di tengah dinamika pembangunan kota, serta bentuk pengakuan negara terhadap identitas kultural masyarakat lokal. (*)
×
Berita Terbaru Update