Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Roberia laporkan SPT tahunan

29 Februari 2024 | 29.2.24 WIB Last Updated 2024-02-29T01:02:11Z


Pariaman - Pj Walikota Pariaman, Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling pada aplikasi online pajak. Ia didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo di Balaikota Pariaman, Rabu (28/2).


“Saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2024,” ujarnya.


Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif karena memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.


“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” ungkapnya.


Roberia menuturkan bahwa di tahun 2024 ini, pelaporan pajak di Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan pihaknya terus menggenjot meningkatkan pencapaian target tersebut. Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 mencapai lebih dari 100 persen.


“Pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan selain menjalin silaturahmi dengan Pemko Pariaman sekaligus menyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainya.


“Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Pj Walikota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” sebutnya.


Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang, pintanya.


“Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, diharapkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju,” ucapnya mengakhiri. (Juned)

×
Berita Terbaru Update