Pariaman - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman, Aprinaldi, S.PD, M.PD, AIFO, hampir dipastikan kembali terpilih jadi anggota DPRD Padangpariaman untuk kedua kalinya. Politisi Partai PAN kelahiran 1983 itu bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Padangpariaman.
Dapil 4 Padangpariaman meliputi Kecamatan Kampung Dalam, Limokoto Timur, Sungaisariak, Padangsago dan Kecamatan Patamuan. Dapil 4 juga dikenal dengan dapil para caleg mapan dan caleg populer.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Padangpariaman ini mencalonkan diri lewat Partai PAN dengan nomor urut 2.
Pada Pileg 2024 ini, mantan Ketua SAPMA PP Sumbar dan Ketua BEM UNP itu, raihan perolehan suaranya juga meningkat dari Pileg 2019 lalu.
Pada Pileg 2019, kandidat doktoral Universitas Padjajaran tersebut meraih 2.100 suara, sedangkan pada Pileg 14 Februari 2024 saat ini, pria yang karib disapa Ajo Ap itu meraih lebih kurang 2.300 suara.
"Alhamdulillah dipercayai kembali oleh masyarakat. Amanah ini akan saya emban sebaik-baiknya," ungkap Aprinaldi di Pariaman, Rabu (21/2).
Aprinaldi mengatakan, selain peningkatan suara pribadinya, Partai PAN juga hampir dipastikan sebagai pemenang pemilu legislatif Padangpariaman dengan perolehan 7 kursi. Artinya, kursi Ketua DPRD Padangpariaman akan diduduki oleh parpol yang digawangi oleh Suhatri Bur itu.
"Perolehan kursi sama (7) dengan Pileg 2019, namun perolehan suara meningkat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kepemimpinan Aciak (Suhatri Bur)," sambung Aprinaldi.
Sebagai partai yang hampir dipastikan sebagai pemenang Pileg Padangpariaman, Aprinaldi menyebut tugas selaku kader partai berlambang matahari terbit itu belum selesai karena sudah akan menjelang Pilkada.
Tugas sebenarnya, imbuhnya, adalah kembali mengantarkan Suhatri Bur menjadi Bupati Padangpariaman untuk periode kedua kalinya.
"Tentu akan menjadi fokus utama seluruh kader dan simpatisan PAN karena Pilkada sudah di depan mata," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Vifner, SH, MH, mengatakan Pilkada serentak akan digelar pada November 2024 mendatang.
Hingga saat ini, pria asal Kampung Dalam Padangpariaman itu mengatakan belum ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 10 Tentang Pilkada.
"Memang ada isu akan dipercepat September 2024. Namun hingga saat ini belum ada perubahan undang-undang," sebut Vifner.
Jika tidak ada perubahan undang-undang, sambung Vifner, maka hampir dipastikan Pilkada Serentak 2024 dihelat sesuai jadwal.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. (OLP)