Pariaman - Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) di Kota Pariaman akan diselenggarakan pada 12 Februari 2022 mendatang. Sekitar 18 desa akan mengikuti Pilkades tersebut.
"Pilkades diikuti oleh 68 orang calon," ungkap Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin saat meninjau persiapan panitia di Pariaman Utara, Jumat (7/1).
Peraturan Daerah tentang Pilkades Serentak, sambung Mardison, sudah direvisi pada 2021 lalu. Perda mengatur masa tahapan, penjaringan, penetapan calon hingga pencabutan nomor urut, penghitungan suara, penetapan suara terbanyak hingga pelantikan.
"Sesuai dengan situasi pandemi Covid-19. Selain itu juga ditetapkan panitia pemilihan kepala desa (PPKD)," imbuhnya.
Dari 18 desa yang mengikuti Pilkades serentak, 10 desa di antaranya di Kecamatan Pariaman Utara, lalu 3 desa di Pariaman Timur dan 5 desa di Pariaman Selatan.
Ia berharap Pilkades berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada. Kepala desa terpilih, harus diterima oleh semua pihak karena sudah melalui proses yang demokratis.
"Siapapun nanti yang akan terpilih maka itulah kepala desa bersama di desa tersebut," kata dia.
Bagi panitia ia juga meminta bekerja profesional dan tidak memihak terhadap calon manapun. Bagi panitia yang berlaku curang dan berniat mendukung salah satu calon, akan dikenai sanksi berat dan berurusan dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi tolong profesional, jujur dan adil. Jangan pernah memihak dan mengkhianati kepercayaan masyarakat," tandasnya. (OLP)