Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku wisata Pariaman tak ambil pusing cuti bersama natal dan tahun baru ditiadakan

7 November 2021 | 7.11.21 WIB Last Updated 2021-11-07T07:17:00Z

Pantai Gandoriah Pariaman, salah satu objek wisata utama di Kota Pariaman. Foto: istimewa

Pariaman - Pelaku sektor wisata di Kota Pariaman tidak mempersoalkan rencana pemerintah meniadakan libur natal dan tahun baru asalkan objek wisata tetap dibuka.

Ditiadakannya libur natal dan tahun baru sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena tingginya mobilitas masyarakat.

Pengusaha cafe di Pariaman, Adek Oswandi mendukung langkah pemerintah tersebut, asal objek wisata tidak ikut ditutup.

"Tidak masalah liburnya ditiadakan, asalkan objek wisata di sini (Kota Pariaman) tetap dibuka. Kalau libur ditiadakan, objek wisata juga ditutup, itu merugikan sekali," katanya, Minggu (7/11).

Kata dia, untuk memastikan COVID-19 tidak menyebar di objek wisata, pemerintah setempat harus memastikan wisatawan dan pelaku wisata mematuhi prokes.

"Bisa saja pengetatan prokes bagi wisatawan yang melanggar disuruh putar balik. Kalau pedagang yang melanggar prokes, sementara ditutup usahanya," lanjutnya.

Adek pun memastikan rumah makan miliknya telah sesuai dengan standar prokes. Selain itu, seluruh pekerja di cafenya telah divaksin.

"Insya Allah kita sudah sesuai standar prokes. Karyawan juga sudah semua divaksin," ulasnya.

Hal senada juga diungkapkan Naldi, pengelola kapal penyeberangan Muaro Gondariah. Dia tidak mempermasalahkan libur Natal dan tahun baru ditiadakan, asal objek wisata tetap dibuka.

"Tidak apa-apa ditiadakan dengan konsekwensi wisatawan dari luar Sumbar menurun. Namun kita masih ada wisatawan lokal. Yang penting (objek wisatanya) jangan ditutup," tukas Naldi.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 mengalami perubahan seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021 lalu.

Masing-masing SKB tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut memuat perubahan hari libur nasional tahun 2021 yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, SKB ini juga mencabut cuti bersama tahun 2021 untuk peringatan Hari Raya Natal. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update